Berita  

Skandal Kosmetik Fallin Beauty: Dugaan Pemalsuan Legalitas kian terus terbongkar

Redaksi

Publikviral.com Selasa, 27 Mei 2025 – Situbondo: Kasus dugaan pelanggaran legalitas produk kosmetik yang dilakukan oleh merek Fallin Beauty memasuki babak baru setelah serangkaian fakta investigatif terungkap ke publik. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR menguak praktik mencurigakan yang mengindikasikan adanya pemalsuan data legalitas, pencatutan identitas produsen sah, serta kerugian besar bagi para pihak yang dirugikan—terutama PT Bunga Amerta Kosmetindo, produsen kosmetik resmi yang namanya dicatut.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial, dari Owner fallin beauty David Imam Maulidi

Pengakuan Setengah Hati di Tengah Tekanan Publik yang kian Viral:

Pemilik Fallin Beauty, David Imam Maulidi, telah merilis video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial, yang secara khusus menyinggung pemalsuan nomor BPOM pada produk Daily Skinfood Body Lotion. Namun, video berdurasi 2 menit 30 detik itu justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Sementara Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, menyebut pengakuan tersebut “setengah hati” dan penuh kejanggalan. “Dari bahasa tubuh dan narasi yang dibangun, terlihat jelas bahwa ada upaya untuk meredam masalah, bukan menyelesaikannya. Bahkan besar kemungkinan pelanggaran ini bisa terulang kembali,” tegasnya.

Kejanggalan dalam Video Klarifikasi:

Berikut beberapa poin kejanggalan yang dicatat oleh LSM SITI JENAR dari video klarifikasi Fallin Beauty:

1. Hanya menyoroti satu produk (Daily Skinfood Body Lotion), padahal ada lebih banyak varian yang menggunakan nomor BPOM palsu.

2. Pemilik mengklaim semua nomor notifikasi dicabut oleh NR Herbalcare, yang justru mengindikasikan bahwa seluruh produknya tidak memiliki dasar legalitas.

3. Pemusnahan produk yang dilakukan hanya simbolis—tidak semua produk ilegal dimusnahkan. Masih banyak varian seperti moisturizer melon, moisturizer strawberry, moisturizer orange, brightening shower scrub happy, dan serum yang tetap beredar tanpa kejelasan status.

Baca Juga:
Pemerintah Percepat Hilirisasi, Bangun Kilang Minyak Baru

Reaksi Tegas dari PT Bunga Amerta Kosmetindo:

PT Bunga Amerta Kosmetindo, yang secara sah terdaftar sebagai pemilik nomor notifikasi BPOM NA18250105700, akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utamanya, Bunga Chintya Prameswary, mereka dengan tegas membantah pernah memproduksi produk apa pun untuk merek Fallin Beauty.

“Nomor notifikasi NA18250105700 memang milik kami, tapi bukan untuk produk Fallin Beauty. Ini adalah pencatutan identitas dan bentuk pelanggaran berat yang mencoreng nama baik perusahaan kami,” ujar Bunga Chintya.

Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran kepada BPOM dan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

CV NR Herbalcare: Kami Ambil Langkah Hukum.

Perusahaan lain yang turut dirugikan dalam kasus ini adalah CV NR Herbalcare. Melalui surat resmi bernomor 01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025 dan komunikasi dengan tim media, Direktur Utamanya, Nurbaiti, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mapolda Jawa Timur. Kerugian yang kami alami nyata, dan praktik ini jelas merugikan banyak pihak,” ungkapnya.

BPOM Bergerak: Klarifikasi dan Verifikasi Berjalan.

Menanggapi laporan dari LSM SITI JENAR dan masyarakat, BPOM RI menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam tahap klarifikasi dan investigasi.

“Terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Laporan telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” demikian pernyataan tertulis BPOM yang dikonfirmasi kepada tim media.

BPOM menegaskan bahwa pemalsuan data notifikasi kosmetik adalah pelanggaran berat dengan sanksi yang mencakup pencabutan izin usaha, penarikan produk, denda, hingga proses pidana. Bahkan, pemalsuan dokumen negara bisa dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 196–197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Mas Pras Pimpin KADIN Situbondo 2025–2030, Siap Majukan Ekonomi Kolaboratif

LSM SITI JENAR: Saatnya Industri Kosmetik Dibersihkan.

Eko Febrianto, Ketua Umum LSM SITI JENAR, menyatakan bahwa kasus Fallin Beauty harus menjadi momentum bersih-bersih di industri kosmetik Indonesia. Produk ilegal yang beredar luas melalui platform seperti TikTok Shop dan e-commerce lain harus segera ditertibkan.

“Kami menemukan produk ini dijual bebas padahal tidak jelas asal-usul produksinya. Ini sangat membahayakan kesehatan publik,” ujarnya.

LSM SITI JENAR juga mendesak BPOM agar meningkatkan pengawasan terhadap penjualan digital dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku-pelaku usaha yang melanggar hukum.

Penutup: Masyarakat Dihimbau Untuk Terus dan Harus Waspada.

Skandal ini menjadi cerminan rapuhnya sistem pengawasan kosmetik di era digital. Dengan laporan yang terus berkembang dan tekanan publik yang menguat, semua mata kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar Detik-detik Pemusnahan Sebagian Barang Yang Diduga Bermasalah oleh Owner Fallin beauty

Masyarakat diimbau untuk hanya membeli produk kosmetik dari distributor resmi dan memverifikasi legalitas produk melalui situs resmi BPOM agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal yang membahayakan kesehatan.

(Redaksi/Tim Biro Investigasi Sitijenarnews Group)