Berita  

Wartawan Radar Situbondo Diduga Dianiaya Saat Liput Demo, Apakah Bupati Terlibat?

Redaksi

Publicviral.com Situbondo, Jumat 1 Agustus 2025 — Insiden mengejutkan terjadi saat aksi damai yang digelar oleh Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-Alun Situbondo pada Kamis pagi, 31 Juli 2025. Seorang jurnalis Radar Situbondo bernama Humaidi diduga mengalami penganiayaan fisik setelah sempat bersitegang dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, di lokasi aksi. Kejadian ini bukan hanya mengejutkan publik, tapi juga memicu gelombang kecaman dari komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil, yang menilai insiden tersebut sebagai bentuk nyata persekusi terhadap kerja jurnalistik.

Keterangan fhoto: Tanda panah Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Demo. Dalam Tangkapan Layar Amatir Handphone Humaidi Sempat Dirampas.

Aksi damai tersebut awalnya direncanakan sebagai longmarch dari titik kumpul menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo. Massa ASB yang terdiri dari aktivis LSM dan wartawan lokal membawa sejumlah tuntutan yang hendak disampaikan secara terbuka kepada pemerintah daerah. Namun situasi berubah drastis ketika Bupati Yusuf Rio Prayogo datang langsung ke lokasi aksi tanpa diduga sebelumnya.

Tidak sendiri, kedatangan bupati disertai oleh sejumlah orang yang terdiri dari kelompok ibu-ibu, personel Satpol PP, serta beberapa pria berpakaian sipil yang tidak diketahui identitasnya. Dalam suasana yang mulai tegang tersebut, Humaidi, jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan, berusaha mendokumentasikan jalannya interaksi antara massa aksi dan kepala daerah.

Menurut keterangan saksi mata dan korban sendiri, insiden bermula saat Humaidi sedang melakukan pengambilan gambar menggunakan ponselnya. Bupati Yusuf, yang diduga merasa tidak nyaman dengan aktivitas peliputan tersebut, dikatakan mencoba merebut paksa alat kerja Humaidi. Ketegangan terjadi, dan diduga Humaidi kemudian diseret oleh beberapa orang dari belakang, dipukul hingga terjatuh, dan saat berusaha bangkit, kembali menerima kekerasan fisik.

“Saya waktu itu sedang memvideo. Tiba-tiba bupati datang dan coba ambil HP saya. Saya tahan, eh langsung saya diseret ke belakang, dipukul, dan pas saya mau berdiri, masih ada yang mukul lagi,” ungkap Humaidi saat diwawancarai usai mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Abdoer Rahem.

Baca Juga:
Nenek Lansia Jadi Korban Penganiayaan di Besuki, Polisi Gencar Buru Pelaku yang Masih Kabur

Akibat kejadian tersebut, Humaidi mengalami luka memar dan shock fisik, sehingga segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya untuk mendapat perawatan medis. Tidak tinggal diam, ia langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Situbondo, dengan membawa sejumlah bukti dan saksi. Laporan tersebut kini dalam tahap penanganan oleh pihak berwajib.

Kecaman Meluas, UU Pers dan HAM Diduga Dilanggar:

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, menyatakan keprihatinan dan kecaman keras terhadap tindakan yang dialami Humaidi. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak asasi manusia.

“Apa yang dilakukan terhadap saudara Humaidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko menyayangkan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan aksi yang sudah diberitahukan sebelumnya. Ia menilai pengamanan demonstrasi seharusnya memiliki SOP yang jelas untuk mencegah kontak langsung antara massa, pejabat, dan peliput. Namun dalam kasus ini, jarak aman dan pengamanan yang ideal tidak diterapkan, sehingga kekacauan tidak dapat dihindarkan.

“Ini bentuk kelalaian serius. Jurnalis adalah mitra strategis negara, bukan musuh. Pengamanan demonstrasi kemarin sangat buruk, bahkan sampai wartawan bisa dipukul di depan umum. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tambahnya.

Keterangan fhoto: Wartawan Jawa Pos radar Saat di Gotong Ke Rumah Sakit Oleh Beberapa Rekannya.

Seruan Solidaritas dan Desakan Penegakan Hukum:

LSM SITI JENAR menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan solidaritas dari seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersama-sama mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media. Eko menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi menyangkut marwah profesi jurnalis secara keseluruhan.

Baca Juga:
Pemerintah Percepat Hilirisasi, 21 Proyek Investasi Dimulai

“Kita tidak boleh diam. Hari ini Humaidi, besok bisa jurnalis lain. Kami akan terus mengawasi proses hukum dan menuntut pertanggungjawaban dari siapa pun yang terlibat. Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi, tapi terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu,” ujarnya.

Eko juga mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu dalam menindak siapa pun pelaku kekerasan, termasuk jika terbukti ada keterlibatan pejabat daerah. “Kita menuntut proses hukum yang adil dan transparan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kekerasan terhadap Jurnalis Adalah Ancaman Demokrasi:

Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, yang terus berulang dari tahun ke tahun. Intimidasi, penganiayaan, bahkan kriminalisasi terhadap pekerja media menjadi momok yang mengancam ruang kebebasan berekspresi. Padahal, peran jurnalis dalam mengawal pemerintahan yang transparan sangat vital dalam negara demokrasi.

Kekerasan semacam ini tidak hanya membungkam suara kebenaran, tapi juga secara langsung merampas hak masyarakat dalam mengakses informasi. Oleh sebab itu, seluruh pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat sipil, harus bersatu untuk menghentikan siklus kekerasan terhadap jurnalis.

Penutup:

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun dari Bupati Yusuf Rio Prayogo. Sementara itu, tekanan publik dan desakan agar kasus ini diproses secara terbuka dan adil terus bergulir.

Keterangan fhoto: Saat Wartawan Jawa pos radar Humaidi di IGD RSUD Abdoer Rahem Situbondo Kemarin Sore.

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, bahwa tugas jurnalistik adalah bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Jika kekerasan terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka demokrasi kita sedang menuju jalan yang gelap.

(Redaksi – Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)