Publicviral.com Pamekasan — Rizqan Thayyiba (29), perempuan asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, tak pernah menyangka rumah yang lama ia tinggalkan di Pamekasan telah kosong melompong. Hampir seluruh harta bendanya, mulai dari perabotan rumah tangga, alat elektronik, hingga surat-surat penting, raib tak berbekas.
Atas kejadian tersebut, Rizqan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024, dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Namun, hingga lebih dari setahun kemudian, tepatnya Kamis (2/10/2025), Rizqan mengaku belum mendapat kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait penanganan laporannya.
“Sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan identitas terlapor. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Rizqan di hadapan advokat Dodik Firmansyah saat ditemui di Kantor Advokat Dodik Firmansyah, Jalan Peneleh Nomor 128, Surabaya.
Kronologi Kehilangan:
Rizqan menuturkan, kasus tersebut bermula saat dirinya sedang berada di Jakarta. Pada Minggu, 7 Juli 2024 pukul 12.00 WIB, ia menerima telepon dari temannya, Tuan Takur (Aan), yang menanyakan apakah rumahnya di Pamekasan akan dikontrakkan.
Pertanyaan itu membuat Rizqan terkejut. Aan memberitahukan bahwa pendingin udara (AC) di rumahnya sudah tidak ada. Mendengar hal tersebut, Rizqan segera menghubungi satpam lingkungan rumahnya di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan.
Menurut keterangan satpam, beberapa hari sebelumnya ia melihat ada seseorang menggunakan mobil L300 mengangkut barang-barang dari rumah Rizqan.
Merasa curiga, Rizqan pulang ke Pamekasan pada Rabu, 10 Juli 2024 untuk mengecek kondisi rumah. Sesampainya di lokasi, ia menemukan pintu rumah dalam kondisi utuh tanpa bekas rusakan, namun sejumlah barang berharga sudah lenyap.
Daftar Barang yang Hilang:
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:
1 kasur springbed merk Guhdo
2 unit AC merk Sharp dan Daikin
1 unit freezer 750 L 2 pintu merk GEA
1 unit kompor tanam merk Ninnai
1 lemari baju kayu dan 2 lemari plastik beserta isinya
2 kursi meja makan
1 aquarium, 1 karpet, dan 20 ekor ikan Koi
1 unit TV Samsung
2 unit sepeda anak
1 gelang emas seberat 1 gram
4 jam tangan merk Elizabet, Alexander Cristy, dan Ripcurl
Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil juga dilaporkan hilang. Kerugian materi yang dialami Rizqan diperkirakan mencapai Rp55 juta.
Dugaan Pelaku Mantan Kekasih:
Rizqan menyebut pelaku yang membawa barang-barangnya adalah mantan kekasihnya sendiri. Ia menuturkan, terlapor bisa masuk ke rumah tanpa merusak pintu karena memiliki kunci duplikat.
“Beberapa barang elektronik saya beli dari hasil arisan, tapi karena cicilan menggunakan nama dia (terlapor), makanya dia merasa berhak membawanya,” terang Rizqan.
Ia mengaku mengenal terlapor sejak 2021 dan sempat memberikan modal usaha untuk berbagai bisnis, antara lain usaha dimsum yang memiliki 11 cabang, toko baju, rumah makan, dan usaha lainnya.
“Meski saya modalin, bagi hasil ke saya tidak ada. Dia juga punya utang ke saya Rp34 juta lebih. Kalau bisa hutangnya dibayar,” kata Rizqan, menambahkan bahwa hubungan mereka telah berakhir sejak 2023.
Harapan Rizqan:
Rizqan berharap pihak Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum terkait laporannya yang telah berproses lebih dari setahun. Ia meminta agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan status hukum terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah kehilangan banyak, jangan sampai saya juga kehilangan hak hukum saya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan oleh Rizqan Thayyiba.
(Red/Tim)













