Publicviral.com Situbondo — Senin (8/9/2025), polemik keberadaan stockpile sawdust (serbuk gergaji) di kawasan Pantura Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Edukasi Muda Pembela Aspirasi Rakyat Situbondo (LSM GEMPARS) menegaskan bahwa aktivitas penumpukan limbah kayu tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga diduga kuat menyalahi aturan hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Stockpile sawdust yang berdiri tepat di lingkungan padat penduduk, bahkan bersebelahan dengan Masjid Babul Jannah, menimbulkan dampak nyata. Serbuk kayu yang beterbangan telah mencemari udara dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pernapasan. Limbah yang menumpuk tanpa pengelolaan juga berisiko mencemari tanah dan air, sementara sifat serbuk kayu yang mudah terbakar mengancam keselamatan warga dengan bahaya kebakaran maupun ledakan.

Ketua Umum LSM GEMPARS menilai aktivitas ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. “Kegiatan penumpukan serbuk gergaji ini jelas tidak memenuhi ketentuan hukum. DLH Situbondo seharusnya melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas. Oleh karena itu kami menuntut agar stockpile ini segera ditutup,” tegasnya ketika dikonfirmasi media.
LSM GEMPARS bersama perwakilan warga telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. Surat itu juga ditembuskan ke Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Kapolres Situbondo, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan.
Dari sisi masyarakat, keresahan semakin kuat karena aktivitas stockpile berlangsung tepat di sebelah Masjid Babul Jannah. Salamin, salah seorang warga sekaligus takmir masjid, menegaskan bahwa debu serbuk kayu kerap mengganggu jamaah ketika beribadah. “Ini sudah melanggar hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami meminta pemerintah segera menutup aktivitas tersebut demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran ibadah di masjid,” tegasnya.

Secara hukum, keberadaan stockpile tanpa pengelolaan limbah yang benar juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban memiliki izin pengelolaan limbah serta standar teknis penyimpanan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan kepada pihak pengelola.

Dengan adanya laporan resmi dari masyarakat dan LSM, kini tanggung jawab penuh berada di tangan pemerintah daerah. Warga Banyuglugur menunggu langkah konkret DLH Situbondo bersama aparat penegak hukum untuk segera menutup aktivitas stockpile sawdust yang meresahkan tersebut, demi melindungi kesehatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo Jatim)













