Publicviral.com Situbondo Jatim, 20 Juni 2025: Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan membenahi birokrasi melalui Asta Cita ke-7 menghadapi tantangan nyata dari dugaan praktik korupsi yang terus mengakar di daerah. Kali ini, sorotan tajam datang dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melalui laporan resmi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dengan Nomor Surat 39/Lpdu.masy.TPK/06/2025, laporan tersebut berisi dugaan serius pengkondisian lelang pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang ditengarai melibatkan aktor non-struktural namun memiliki kendali penuh dalam proses tender proyek pemerintah.
BO Berinisial “PP”: Sosok Bayangan di Balik Kemenangan Lelang CV. Delta Pratama Consultant:
Dalam laporan yang disusun dan ditandatangani langsung oleh Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, disebutkan bahwa terdapat pola pengondisian lelang oleh seorang sosok perempuan berinisial PP, yang sejak beberapa tahun terakhir diduga berperan sebagai beneficial owner (BO)—yakni pihak yang sebenarnya tidak tercantum dalam struktur hukum perusahaan maupun kontrak, namun memiliki kontrol penuh atas arah dan hasil proses pengadaan.

Sosok PP diketahui selalu berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada program konsultansi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perusahaannya, yang beroperasi atas nama CV. Delta Pratama Consultant, hampir selalu keluar sebagai pemenang tender dalam kategori tersebut setiap tahunnya.
LSM SITI JENAR menyebutkan, dominasi dan kemenangan beruntun CV. Delta Pratama Consultant menunjukkan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat, kolusi, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang adil dan terbuka.
Dugaan Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa:
Laporan tersebut secara sistematis menyoroti pelanggaran terhadap azas dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang meliputi:
Efisien.
Efektif.
Terbuka dan bersaing.
Transparan.
Adil dan tidak diskriminatif.
Akuntabel.
LSM SITI JENAR menilai, keterlibatan aktor luar seperti PP merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, prinsip transparansi dan kompetisi sehat dijadikan landasan utama pengadaan yang berbasis anggaran negara.
Tidak Sekadar Pelanggaran Administrasi, Tapi Indikasi Korupsi Struktural:
Dalam dokumen setebal satu bendel yang turut dilampirkan ke KPK, LSM SITI JENAR menguraikan bahwa praktik pengkondisian ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan memiliki dampak struktural yang merugikan keuangan negara dan menggerus kepercayaan publik.
Pasal 3 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan tegas menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, proses pengadaan di Pemkab Situbondo dinilai telah jauh menyimpang dari norma tersebut.
Honor Panitia dan Penyimpangan Tata Kelola Anggaran:
Salah satu poin penting dalam laporan adalah dugaan adanya penyimpangan terkait honorarium panitia pengadaan dan pejabat terkait. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, telah diatur secara rinci mengenai standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2025, termasuk besaran honorarium yang sah untuk:
Panitia Pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, praktik di lapangan menunjukkan potensi mark-up, double accounting, atau pemberian honor kepada pihak-pihak yang tidak memiliki peran formal sesuai regulasi.
Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etika:
LSM JENAR juga menyoroti indikasi konflik kepentingan dan pelanggaran etika pengadaan sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengharuskan pihak terkait untuk:
Menghindari pengaruh yang tidak sah.
Tidak saling memengaruhi proses tender.
Tidak menyalahgunakan kewenangan.
Tidak menerima atau menjanjikan komisi atau gratifikasi.
Tidak memegang peran ganda yang menciptakan konflik kepentingan.
Jika benar Si “PP” ini mengendalikan CV. Delta Pratama Consultant sekaligus memiliki akses dan pengaruh terhadap struktur pengadaan di Pemkab Situbondo, maka hal ini menjadi pelanggaran serius yang wajib diusut.
Permintaan Penindakan Dini dari KPK:
Berbeda dengan laporan-laporan korupsi pada umumnya yang muncul setelah proyek berjalan atau pasca temuan BPK, LSM SITI JENAR mengajukan pengaduan pada tahap awal. Menurut mereka, mencegah lebih awal akan lebih efektif daripada menunggu timbulnya kerugian negara.
“Kalau dari awal proses pengadaan sudah dikondisikan, bagaimana mungkin hasilnya bisa benar? Yang salah akan terus berlanjut dan ujungnya kerugian negara,” tegas Eko Febrianto.

Distribusi Laporan ke Lembaga-Lembaga Strategis Negara:
Sebagai bentuk keseriusan dan transparansi, laporan ini turut ditembuskan kepada berbagai lembaga tinggi negara, antara lain:
1. Dewan Pengawas KPK RI.
2. Presiden RI.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
4. Ombudsman RI.
5. Ketua Komisi III DPR RI.
6. Menkopolhukam.
7. Menteri Dalam Negeri.
8. Arsip Internal LSM SITI JENAR.
Harapan Ketua Umum LSM SITI JENAR: KPK Segera Turun Tangan.
Melalui laporan ini, LSM SITI JENAR berharap KPK menunjukkan keseriusannya menindak praktik-praktik korupsi sejak dini, termasuk yang bersifat struktural dan melibatkan elite lokal yang tidak selalu terlihat di permukaan.

“Kami tidak menginginkan nama baik Situbondo tercoreng Kembali. Tapi lebih dari itu, kami ingin pembangunan yang bersih, pengadaan yang adil, dan anggaran negara yang tepat guna. Itulah sebabnya kami memohon perhatian langsung dari KPK,” pungkas Eko Febrianto.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews group)













