Berita  

Tambang Galian C di Wilayah Situbondo Rusak Lingkungan dan Infrastruktur Jalan

Redaksi

Publikviral.com Situbondo, Jumat 13 Juni 2025: Aktivitas pertambangan galian C di wilayah barat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kian tak terkendali. Sejumlah titik tambang di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng, dan Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh terus menjamur, menyulut keresahan masyarakat dan kekhawatiran publik akan dampak serius terhadap lingkungan serta infrastruktur.

Keterangan Fhoto: Tambang Galian C di Wilayah Situbondo Rusak Lingkungan dan Infrastruktur Jalan

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, mengungkapkan bahwa praktik-praktik tambang ilegal masih marak, terutama yang melintasi kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7. Aktivitas ini dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dua Tambang Sore Ini Resmi Ditutup:

Kondisi ini memuncak pada Jumat sore, 13 Juni 2025, saat dua lokasi tambang — PT Ganjem Indo Teknik dan CV Sumber Sukses Alami — yang beroperasi di Desa Kalianget, Dusun Seletreng, Kecamatan Banyuglugur, resmi ditutup oleh satuan Polisi Mobil Hutan (Polmob) bersama sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH). Penutupan dilakukan setelah laporan resmi dari LSM SITI JENAR, yang menemukan pelanggaran berat terkait penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Dari pantauan tim investigasi media Sitijenarnews Group, penutupan akses jalan tambang dilakukan di:

1. PT Ganjem Indo Teknik – Petak 61 Pal B176, RPH Taman Timur, BKPH Taman, KPH Probolinggo. Akses jalan tambang yang ditutup berada dalam kawasan hutan sepanjang ±300 meter di Blok Dawuan, Desa Kalianget.

2. CV Sumber Sukses Alami – Petak 60e Pal B115, RPH Taman Timur, BKPH Taman. Akses jalan yang ditutup membentang sepanjang ±1.468 meter di Blok TPS, Desa Kalianget.

Tambang Lainnya Bermasalah, Pejabat Diam:

Tak hanya di Banyuglugur, tambang bermasalah juga ditemukan di Desa Curah Suri, Kecamatan Jatibanteng, dan Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh. Laporan menyebutkan bahwa sejumlah tambang di wilayah ini beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Beberapa bahkan menggunakan izin milik pihak lain, dengan titik operasi yang menyimpang dari koordinat legal.

Baca Juga:
Polisi Ringkus Abu Warga Desa Jetis, Pelaku Pencurian 7 Motor dan Emas di Situbondo

Parahnya, praktik tambang yang tidak memenuhi syarat legalitas ini dibiarkan begitu saja oleh para pejabat terkait. “Ada dugaan kuat bahwa pemain tambang di lokasi tersebut adalah kepala desa sendiri. Wajar bila DPRD dan APH memilih diam,” tegas Eko.

Kerusakan dan Dampak Sosial:

Masyarakat menjadi korban langsung. Jalanan rusak parah akibat lalu lalang truk tambang, debu mencemari pemukiman, jembatan dan fasilitas umum pun hancur seiring berjalannya waktu. “Kami mencatat ratusan truk tronton dan dump truck keluar masuk lokasi setiap hari. Tanpa pajak yang masuk ke kas negara, ini bukan hanya kejahatan lingkungan tapi juga bentuk nyata penggelapan potensi pendapatan negara,” tambah Eko.

Sebagian besar pelaku tambang disebut hanya bermodalkan rekomendasi dukungan material proyek strategis nasional, seperti proyek Tol. Namun ironisnya, dampak ekonomi terhadap warga lokal nihil karena pemilik tambang adalah pengusaha dari luar daerah.

Reklamasi dan Penegakan Hukum Tak Tersentuh:

Kewajiban reklamasi lahan pasca tambang juga tak dijalankan. “Kubangan-kubangan besar dibiarkan menganga seperti bekas luka terbuka di tanah Situbondo,” kritik Eko. Pemerintah Kabupaten Situbondo pun dinilai lamban dan tidak menunjukkan upaya serius dalam penertiban tambang ilegal.

Usulan Tim Terpadu Penertiban Tambang:

LSM SITI JENAR mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Forkopimda, APH, dan dinas-dinas terkait. Tim ini diharapkan fokus pada penertiban tambang yang izinnya mati maupun yang sama sekali belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Kami sudah menyuarakan kepada beberapa anggota DPRD. Bila tim ini terbentuk, maka semua praktik tambang liar atau tambang izin mati bisa dihentikan secara sistematis. Kami siap mengawal dan mengawasi langsung kerja tim tersebut,” tutup Eko.

Baca Juga:
Tiga Keluarga di Dusun Kauman Terisolasi, Jalan Tertutup Pagar dan Bangunan Tak Berizin
Keterangan Fhoto: Pelaksanaan Penutupan Lokasi Akses Jalan dalam Kawasan Hutan yg digunakan Angkutan Tambang ( Tanah Uruk ) Di RPH Taman Timur BKPH Taman pada Jum’at Sore ini Tanggal 13 Juni 2025

Situasi ini adalah panggilan darurat bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak tegas dan segera. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis dan sosial akibat tambang liar di Kabupaten Situbondo akan menjadi bom waktu yang merugikan generasi mendatang.

(Redaksi/Tim Investigasi Sitijenarnews Group – Situbondo, Jawa Timur)