Berita  

Inilah Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Soal HGU Tambak Kalianget, Konflik Kian Memanas

Publicviral.com Situbondo — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus berkembang dan memicu perhatian serius masyarakat. Konflik agraria yang menyeret masyarakat pesisir dengan PT. Budidaya Tampora tersebut kini memasuki babak baru setelah Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo secara resmi membeberkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Rapat resmi yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo.

Forum tersebut digelar menyusul semakin memanasnya sengketa tambak yang selama ini memicu keresahan masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi RDP terkait polemik HGU tambak Kalianget.

Poin pertama yang menjadi perhatian utama ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area tambak yang disengketakan.

Langkah tersebut dinilai penting guna mengetahui secara jelas siapa pihak yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tambak yang menjadi sumber konflik berkepanjangan tersebut.

Selain itu, DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat mengambil keputusan final ataupun memberikan solusi langsung atas sengketa lahan tambak tersebut.

Dalam forum tersebut, masyarakat diminta membantu proses pembuktian dengan melengkapi berbagai dokumen pendukung, bukti administrasi, serta menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat pemanfaatan tambak oleh warga pesisir.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDP juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga.

Baca Juga:
DLH Temukan PT Fuyuan Buang Limbah Nya Secara Ilegal Sejak 2021 di Banyuglugur

Permohonan tersebut nantinya harus dilengkapi bukti serta saksi yang dapat memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak yang kini dipersoalkan.

Poin penting berikutnya yang menjadi sorotan publik ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada 25 Juli 2025.

Agenda lanjutan tersebut akan dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan pengumpulan bukti selesai dilakukan oleh masyarakat bersama pihak ATR/BPN.

Tidak hanya membahas persoalan legalitas HGU, dalam berita acara resmi RDP juga muncul perhatian serius terkait situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat akibat konflik agraria yang terus memanas.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan kepada PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama sengketa berlangsung.

Poin tersebut muncul setelah adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi riil sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang saat ini dipersoalkan masyarakat.

Seperti diketahui, polemik HGU tambak Kalianget sebelumnya telah menjadi perhatian publik Situbondo. Konflik tersebut semakin memanas setelah masyarakat mengungkap berbagai dugaan persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang dirasakan warga akibat sengketa agraria berkepanjangan.

Dalam audiensi, masyarakat bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait nasib ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tambak tersebut.

Baca Juga:
Tragis Sekali Hasil Pilkada 2024, Tujuh Kepala Daerah Nya Yang Baru Dilantik Justru Tumbang di Tangan KPK

Situasi forum bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut memicu rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pengakuan pihak perusahaan yang mengklaim telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan juga menuai reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam forum tersebut menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyangkut identitas, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang kini menjadi sumber polemik di tengah warga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan legalitas administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan masyarakat.

Meski audiensi berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, masyarakat menyambut positif hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut. Warga berharap proses verifikasi lapangan serta agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, terbuka, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga:
LSM GEMPARS Dan Warga Sekitar Kembali Tegaskan Stockpile Sawdust Banyuglugur Langgar Aturan Lingkungan
Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut menemukan titik terang dan keadilan bagi masyarakat kecil.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)