Berita  

BK DPRD Situbondo Dihujani Kritik: Dinilai Tumpul, Pasif, dan Terindikasi Lindungi Pelanggaran Etik

Publicviral.com Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Gelombang kritik terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo kian membesar dan tak lagi terbendung. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga utama moralitas legislatif kini justru dituding tumpul, pasif, dan terindikasi melindungi dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret salah satu anggota dewan.

Polemik ini bermula dari mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang dengan cepat menyebar luas di ruang publik. Isu tersebut memicu kegaduhan dan menjadi perhatian masyarakat. Namun di tengah tekanan yang semakin kuat, BK DPRD Situbondo belum juga menunjukkan langkah tegas yang mencerminkan fungsi pengawasan etik yang semestinya.

Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat strategis yang tidak bisa ditawar. BK bertugas menjaga marwah, kehormatan, serta integritas lembaga legislatif melalui pengawasan terhadap perilaku anggota. Kewenangannya mencakup penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, pemanggilan pihak terkait, hingga penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

Lebih jauh, BK bahkan memiliki ruang untuk bertindak proaktif ketika dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian publik luas. Dalam kondisi seperti ini, kecepatan dan ketegasan menjadi tolok ukur utama keberhasilan lembaga dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun realitas di Kabupaten Situbondo menunjukkan kondisi sebaliknya. BK terlihat pasif dan seolah menunggu situasi mereda dengan sendirinya. Sikap ini memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak yang diduga melanggar.

Aktivis Situbondo, Eko Febrianto, menyampaikan kritik keras yang menyasar langsung ke kredibilitas BK. Ia menilai sikap diam yang ditunjukkan bukan lagi sekadar kelambanan, melainkan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan mandat.

“Kalau lembaga yang seharusnya menjaga kehormatan justru tidak bergerak saat kehormatan itu dipertaruhkan, maka itu adalah kegagalan yang terang-benderang,” tegasnya.

Baca Juga:
“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, BPK Sorot Kerugian. 

Eko juga menyoroti alasan prosedural yang kerap dijadikan dasar oleh BK untuk tidak bertindak cepat. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima di tengah situasi yang sudah menjadi perhatian luas masyarakat.

“Jangan terus berlindung di balik aturan lama. Kalau aturan itu menghambat, maka seharusnya segera diperbaiki. Bukan justru dijadikan tameng untuk tidak bertindak,” ujarnya dengan nada tajam.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki kewenangan untuk bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Kalau BK tetap diam, maka wajar jika publik menilai ada keberpihakan. Ini yang berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97, pada ayat (1) ditegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki sejumlah tugas penting.

Di antaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, Badan Kehormatan juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tidak hanya itu, Badan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa seluruh tugas Badan Kehormatan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. Bahkan, pada ayat (3), Badan Kehormatan diberikan kewenangan untuk meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.”
Imbuh Eko saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menyatakan bahwa pihaknya masih terikat aturan internal lama yang belum memungkinkan dilakukannya investigasi tanpa adanya pengaduan resmi.

Baca Juga:
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Negara

“Kami masih menggunakan aturan lama. Tanpa pengaduan resmi, kami belum bisa melakukan investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa BK terjebak dalam sistem yang tidak adaptif. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sikap tersebut dinilai semakin memperburuk citra lembaga.

Ulfa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo. Di satu sisi, publik menuntut ketegasan dan keberanian. Di sisi lain, BK masih berkutat pada keterbatasan internal yang belum terselesaikan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya BK yang kehilangan legitimasi, tetapi juga kepercayaan terhadap DPRD secara keseluruhan akan semakin tergerus. Kini publik menunggu, apakah BK akan tetap diam, atau mulai menunjukkan keberanian untuk menegakkan etik tanpa kompromi.

(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)