Eko Siti Jenar Kacaukan Rapat DPRD Situbondo, Desak Evaluasi Kunker dan Tegakkan Efisiensi

Redaksi

Publicviral.com Situbondo, 30 April 2026 – Aksi protes keras kembali mengguncang Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Kamis siang (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, aktivis Eko Febrianto yang dikenal dengan nama Eko Siti Jenar, secara langsung mendatangi gedung DPRD dan mendobrak jalannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang tengah berlangsung.

Peristiwa ini terjadi saat para anggota DPRD sedang menggelar rapat internal di salah satu ruang sidang. Tanpa melalui prosedur resmi, Eko masuk ke dalam ruangan dan langsung menyampaikan aspirasinya secara terbuka. Aksi spontan tersebut sontak mengejutkan peserta rapat dan memicu suasana tegang.

Ketegangan semakin terasa ketika interupsi itu dianggap mengganggu jalannya forum resmi. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko. Dalam pertemuan tersebut, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga turut hadir, di antaranya H. Badro, Syaiful, Muzammil, serta Junaidi.

Dialog yang terjadi berlangsung cukup intens. Eko secara tegas menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan DPRD, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak efektif dan cenderung jauh dari kepentingan masyarakat.

Dalam orasinya, Eko menyoroti kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang menurutnya terlalu sering dilakukan, namun tidak diiringi dengan hasil yang jelas dan terukur. Ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan kunker, terutama ketika digunakan untuk membahas hal-hal yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.

“Saya akan terus bersuara ketika amanah rakyat dijalankan tidak sesuai aturan. Untuk pembahasan revisi aturan internal saja harus keluar kota. Pertanyaannya, apa hasilnya? Mana bukti konkret yang bisa dilihat masyarakat?” tegas Eko.

Ia juga menyinggung besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada outcome yang nyata, bukan sekadar aktivitas administratif tanpa dampak signifikan.

Baca Juga:
Warga Situbondo dan LSM Siti Jenar Gruduk Pemkab dan DPRD, Bongkar Dugaan Penyimpangan Aturan Yang Dilakukan Stockpile Serbuk Kayu Di Banyuglugur

“Anggaran itu besar, dan itu uang rakyat. Seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kegiatan yang berulang tanpa hasil. Kalau seperti ini terus, wajar kalau kepercayaan masyarakat menurun,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti di ruang rapat, Eko juga mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo dan menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori. Ia menilai Sekwan memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran DPRD berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, seluruh kegiatan DPRD, termasuk kunker, difasilitasi melalui Sekretariat DPRD yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, pengawasan terhadap administrasi dan keuangan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

“Kami juga mendatangi Sekwan karena semua anggaran itu dikelola di sana. Artinya, harus ada keterbukaan dan tanggung jawab yang jelas dalam penggunaannya,” tegasnya.

Dalam aksinya, Eko juga mengingatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara maksimal dan tidak boleh menyimpang dari kepentingan rakyat.

Selain itu, Eko juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus menjadi acuan dalam mengelola anggaran daerah, terutama dalam mengurangi kegiatan yang tidak prioritas.

Instruksi tersebut secara tegas mengatur pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding guna meningkatkan efektivitas belanja negara.

“Sudah ada aturan jelas, perjalanan dinas harus dikurangi. Artinya, tidak bisa lagi seenaknya melakukan kunker tanpa hasil yang jelas. Harus ada perubahan pola kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko juga mengaitkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang efektif sejak pertengahan April 2026. Kedua regulasi tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi efisiensi anggaran di daerah.

Baca Juga:
Situbondo Darurat Tambang Galian C, Izin Banyak Yang Bermasalah Rugikan Negara dan Warga

Dengan suara lantang yang menggema di dalam gedung DPRD, Eko menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menerima setiap masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap lembaga legislatif. Ia juga mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Eko terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai transparansi serta akuntabilitas DPRD Situbondo. Aksi Eko Siti Jenar dinilai sebagai bentuk tekanan moral agar lembaga legislatif lebih serius dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.

Desakan terhadap evaluasi kegiatan kunker, pengetatan penggunaan anggaran, serta penguatan fungsi pengawasan kini semakin menguat di tengah masyarakat. Publik pun menanti langkah nyata dari DPRD Situbondo dalam merespons kritik tersebut dan memperbaiki kinerjanya ke depan.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Dobrak Rapat DPRD Situbondo, Soroti Kunker dan Efisiensi Anggaran Daerah

Aksi siang itu menjadi pengingat bahwa amanah rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Red/Tim)