Publicviral.com Situbondo, Senin 12 Januari 2026 — Program Guru Garis Depan (GGD) pada awalnya dirancang sebagai jawaban atas ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah. Negara hadir dengan menempatkan guru-guru terbaik ke daerah yang kekurangan tenaga pendidik, khususnya di wilayah 3T dan daerah pinggiran. Namun, idealisme kebijakan tersebut dalam praktiknya justru kerap berbelok arah. Alih-alih memperkuat pemerataan, fenomena mutasi massal guru GGD yang kembali ke daerah asal menimbulkan persoalan serius baru: sekolah-sekolah kembali kekurangan guru mata pelajaran strategis.
Realitas tersebut nyata terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Situbondo. Di salah satu SMP negeri di Jawa Timur, tempat penulis berdomisili, tercatat seorang guru ASN mata pelajaran seni budaya melakukan mutasi ke daerah asalnya pada tahun 2025. Mutasi ini meninggalkan persoalan pelik. Sekolah yang memiliki 27 rombongan belajar berjenjang itu sebelumnya hanya ditopang oleh dua guru ASN seni. Setelah satu orang pindah, praktis hanya tersisa satu guru ASN yang harus menanggung beban puluhan kelas, dibantu seorang Guru Tidak Tetap (GTT). Bagi sekolah favorit di wilayah timur Situbondo, kondisi ini jelas jauh dari ideal dan berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.
Kasus tersebut bukan peristiwa tunggal. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berkembang, terdapat lebih dari 60 sekolah tingkat SD dan SMP di Situbondo yang mengalami kekurangan guru akibat mutasi GGD. Ironisnya, jumlah GGD yang tersedia di wilayah tersebut hanya sekitar 285 orang. Artinya, setiap mutasi yang tidak melalui perhitungan matang langsung berdampak signifikan terhadap distribusi guru dan beban belajar siswa.
Kondisi pendidikan kian semrawut ketika persoalan mutasi tidak hanya berhenti pada GGD. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun menghadirkan problem serupa. Tidak sedikit guru PPPK yang secara faktual tidak mengajar di sekolah tempat mereka ditugaskan sesuai Surat Keputusan (SK). Dengan alasan jarak sekolah yang jauh dari tempat tinggal, mereka melakukan mutasi ke sekolah yang lebih dekat, tanpa perubahan administratif pada SK penempatan. Padahal, pada pengangkatan awal tahun 2024 saja, jumlah guru PPPK di Situbondo mencapai lebih dari 300 orang. Jika sebagian besar dari mereka berpindah tanpa kendali sistemik, maka kekacauan distribusi guru menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Di balik persoalan mutasi ini, beredar isu yang lebih mencemaskan: dugaan praktik transaksional. Mutasi guru, yang seharusnya menjadi instrumen manajerial berbasis kebutuhan dan pemerataan, diduga berubah menjadi “komoditas basah”. Konon, untuk mutasi ke luar daerah, guru harus menyiapkan dana berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara itu, mutasi guru PPPK ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya dipatok tarif sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Jika dihitung secara sederhana, dengan asumsi 63 guru GGD telah mutasi ke kabupaten lain dan hampir 300 guru PPPK berpindah lokasi tugas, maka nilai perputaran uang dalam praktik ini bukan angka kecil, melainkan sangat fantastis.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang paling bertanggung jawab? Jika merujuk pada regulasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Dinas Pendidikan merupakan dua instansi kunci dalam proses mutasi guru. Keduanya memiliki kewenangan melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta menentukan penempatan formasi sesuai kebutuhan riil sekolah. Dari meja merekalah, bersama kepala daerah, arah “merah atau biru” mutasi ditentukan. Karena itu, mustahil praktik mutasi masif terjadi tanpa setidaknya kelalaian sistemik atau keterlibatan oknum tertentu.
Opini ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan alarm keras bagi dunia pendidikan di daerah. Jika benar praktik jual beli mutasi guru terjadi, maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran moral birokrasi, tetapi juga hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Pemerataan pendidikan akan tinggal slogan, sementara sekolah-sekolah di daerah hanya menjadi korban dari gurih manisnya bisnis mutasi guru. Cepat atau lambat, tabir praktik ini diyakini akan tersingkap, dan publik berhak menuntut transparansi serta penegakan aturan yang tegas demi menyelamatkan masa depan pendidikan.
Penulis: Moh.Hanif Fariyadi.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)













