“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, BPK Sorot Kerugian. 

Redaksi

Publicviral.com Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kerugian negara pada proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo kembali memantik kritik tajam. Selain menyoroti aspek teknis dan administrasi, berbagai kalangan kini mulai mempertanyakan arah kepemimpinan daerah yang dinilai belum menunjukkan perbedaan signifikan dari periode sebelumnya.

Dalam laporan audit yang dilakukan beberapa bulan terakhir, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek akibat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Mutu beton, ketebalan aspal, hingga kualitas pekerjaan di lapangan menjadi sorotan utama karena tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Temuan ini sejalan dengan hasil investigasi LSM SITI JENAR yang sejak 2025 telah mengungkap adanya dugaan kerugian negara di berbagai titik proyek konstruksi di Situbondo. Nilainya pun tidak kecil, mencapai miliaran rupiah dan tersebar di sejumlah wilayah, baik di pusat kota maupun pelosok.

BPK sendiri telah memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebagai langkah awal penyelamatan keuangan negara. Sementara itu, sejumlah rekanan diketahui telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP untuk menandatangani berita acara pengembalian.

Namun, di balik langkah administratif tersebut, muncul kritik yang lebih mendasar. Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau Eko Siti Jenar menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola yang belum berubah.

Menurutnya, kondisi saat ini justru menunjukkan pola yang tidak jauh berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang sempat tersandung kasus hukum hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau kita jujur melihat fakta di lapangan, tidak ada perbedaan yang signifikan. Dulu kita dihadapkan pada kasus yang berakhir dengan penindakan hukum, sekarang kita kembali menemukan pola yang sama, hanya dalam bentuk temuan audit,” ujarnya.

Baca Juga:
Fallin Beauty Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal, LSM SITI JENAR Laporkan ke BPOM

Ia menilai bahwa pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar pergantian figur tanpa perubahan substansi. Apalagi, sektor jasa konstruksi selama ini dikenal sebagai salah satu sektor rawan praktik penyimpangan anggaran.

Beberapa contoh proyek yang disorot antara lain peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar yang diduga menyisakan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, dugaan serupa juga ditemukan di sejumlah titik lain seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang, serta beberapa lokasi di Kecamatan Arjasa. Total temuan disebut mencakup sekitar 20 titik proyek dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Eko menegaskan bahwa jika pola ini terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan. Ia bahkan menyebut kondisi saat ini sebagai bentuk kemunduran.

“Kalau sebelumnya kita berharap ada perbaikan setelah kasus besar yang lalu, kenyataannya hari ini justru menunjukkan hal sebaliknya. Maka wajar jika saya katakan, kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi turun kelas,” tegasnya.

Ulasan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa perubahan sistemik—baik dalam pengawasan, transparansi, maupun akuntabilitas—potensi penyimpangan akan terus berulang, siapapun pemimpinnya.

Temuan BPK ini pun diharapkan tidak berhenti pada pengembalian kerugian semata, tetapi menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek di Kabupaten Situbondo. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa perubahan bukan sekadar janji, melainkan benar-benar diwujudkan dalam praktik.

Baca Juga:
Kementerian PANRB: Polri Berperan Vital dalam Mudik 2025

(Red/Tim)