Berita  

Ketegangan Sengketa Tambak Situbondo Memuncak Pasca Letusan Senjata Api, LSM SITI JENAR Tempuh Jalur Hukum

Publicviral.com Situbondo – Konflik agraria yang terjadi di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memantik perhatian publik setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan senjata api di tengah sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara warga dan PT Budidaya Tampora.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Situbondo atas dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum dan dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga melibatkan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly.

Laporan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 itu dikirim dengan status “Penting/Segera” sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum segera turun tangan menangani situasi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam surat pengaduan tersebut, Eko Febriyanto menyatakan bahwa langkah hukum diambil demi menjaga keselamatan warga dan mencegah konflik agraria berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Menurut kronologi yang disampaikan, insiden dugaan intimidasi itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah sengketa lahan antara warga dan PT Budidaya Tampora.

LSM SITI JENAR menyebut, menjelang musyawarah berlangsung, pihak perusahaan diduga melakukan upaya eksekusi lahan terhadap sejumlah bidang HGU yang masih menjadi sengketa.

Masyarakat, menurut pihak LSM, tidak mempermasalahkan objek HGU 3 karena telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai status hukumnya masih belum jelas karena dianggap sebagai tanah negara yang lama ditelantarkan.

Dalam lampiran laporan disebutkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan semak belukar yang dibuka dan dikelola warga secara swadaya menjadi tambak produktif sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga:
LSM GEMPARS Dan Warga Sekitar Kembali Tegaskan Stockpile Sawdust Banyuglugur Langgar Aturan Lingkungan

Sebagian masyarakat bahkan disebut memiliki surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977. Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas kawasan tersebut.

Menurut LSM SITI JENAR, lahan itu kemudian sempat ditelantarkan selama bertahun-tahun sebelum kembali dikelola masyarakat sebagai sumber penghidupan utama mereka.

Persoalan kembali mencuat sejak sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora disebut mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik atas lahan yang selama ini dikelola warga.

Ketegangan disebut mencapai puncaknya ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif menggunakan senjata api di tengah warga dan para pekerja.

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Situbondo, saudara Welly disebut membawa senjata api di area konflik dan menurut keterangan saksi sempat meletuskan tembakan ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan tersebut menciptakan ketakutan, kepanikan dan trauma psikologis mendalam bagi warga di lokasi sengketa,” demikian isi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Peristiwa itu juga disebut sempat direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan telepon seluler. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang terlibat sengketa lahan.

LSM SITI JENAR menyebut video itu kini telah menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat karena dianggap memperlihatkan dugaan intimidasi bersenjata di tengah konflik agraria.

Karena khawatir terhadap keselamatan para saksi, LSM SITI JENAR juga mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam surat permohonan bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, pihak LSM meminta perlindungan terhadap saksi mata kejadian serta pihak yang menyimpan rekaman video dugaan intimidasi tersebut.

LSM SITI JENAR menyebut para saksi saat ini mengalami tekanan mental dan ketakutan akibat situasi konflik yang terus memanas. Bahkan terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan intimidasi, ancaman fisik maupun potensi kriminalisasi.

Baca Juga:
Ayu Siap Sumpah Pocong Terkait Dugaan Penggelapan dan Pencurian Sepeda Motor di Situbondo

Selain perlindungan fisik dan pengamanan, pihak LSM juga meminta adanya pendampingan hukum terhadap saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Sebagai bentuk pengawasan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah hukum menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyelidikan dugaan intimidasi, uji balistik, hingga evaluasi legalitas izin kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Menurut pihak LSM, tindakan membawa dan menggunakan senjata api di tengah konflik sosial sangat berbahaya karena dapat memicu ketegangan horizontal dan mengancam keselamatan masyarakat.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Laporkan Dugaan Intimidasi Senpi di Konflik HGU PT Budidaya Tampora.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api yang dilayangkan oleh LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)