Publicviral.com Situbondo, Senin 23 Juni 2025: Kritik tajam mengalir deras ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus gratifikasi dan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Situbondo yang menjerat mantan Bupati Karna Suswandi dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati. Meski keduanya telah ditahan lebih dari lima bulan, hingga kini para pemberi suap yang turut disebut dalam konstruksi kasus justru belum disentuh hukum.
Diketahui, Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati resmi ditahan oleh penyidik KPK sejak 21 Januari 2025. Keduanya kini meringkuk di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pengaturan proyek dan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP).
KPK melalui penyidikannya menemukan adanya praktik pengaturan proyek secara sistematis dan terstruktur, dengan Karna sebagai pihak yang mengatur rekanan tertentu untuk memenangi lelang proyek, serta meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang dijanjikan. Proses suap ini dilakukan melalui perantara, dan atas arahan Karna, Eko Prionggo Jati selaku PPK di Dinas PUPP juga mengatur agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh pihak-pihak yang telah “berkomitmen”.
Tak hanya itu, Eko juga meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek yang berhasil dicairkan. Dalam hasil penyidikan KPK, ditemukan bahwa total nilai pemberian uang dalam bentuk “investasi” atau ijon yang diterima oleh Karna dan jaringan perantaranya mencapai Rp5.575.000.000, sementara Eko Prionggo Jati tercatat menerima fee baik langsung maupun melalui stafnya sebesar Rp811.362.200.
Namun ironisnya, meskipun jalur suap ini jelas melibatkan rekanan-rekanan proyek sebagai pemberi uang, hingga hari ini tak satu pun dari para pihak pemberi suap tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang menuai kritik keras dari masyarakat, terutama para penggiat antikorupsi di Situbondo.
Aktivis: Penyuap Harus Ditetapkan Tersangka.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, menyampaikan kecaman keras terhadap ketimpangan dalam proses hukum tersebut. Dalam wawancara khusus dengan tim investigasi Sitijenarnews Group, Eko menyebut proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini sangat ganjil dan jauh dari rasa keadilan.
“Kalau yang menerima suap sudah ditahan, tapi penyuapnya belum juga diproses, ini patut dipertanyakan. Apakah KPK sudah terkondisikan oleh para rekanan? Kalau iya, ya sekalian saja bebaskan Karna dan Eko,” cetus Eko dengan nada kecewa.
Eko menegaskan bahwa pihaknya sudah mengawal dan melaporkan dugaan pengaturan proyek ini sejak 2021, dan kembali melaporkannya ke KPK secara resmi pada 2 Mei 2022. Saat itu, pihaknya menyampaikan dugaan keterlibatan langsung Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dalam mengatur proyek-proyek bernilai miliaran rupiah melalui skema penunjukan rekanan dengan syarat setoran fee.
Menurut Eko, praktik suap ini berlangsung dalam banyak paket pekerjaan antara tahun 2021 hingga 2024 di lingkungan Dinas PUPP Situbondo. Bahkan, ada bukti-bukti kuat dari hasil penyidikan KPK yang sinkron dengan hasil investigasi mereka di lapangan.
“Skemanya jelas: Karna minta ijon 10 persen kepada rekanan, Eko dan jajarannya mengatur lelang dan minta fee 7,5 persen. Dana ijon itu jumlahnya miliaran rupiah. Kalau yang memberi suap tidak ditangkap, di mana letak keadilan?” tambah Eko.
Praktisi Hukum: KPK Harus Tegakkan Hukum Secara Setara.
Senada dengan Eko, praktisi hukum Situbondo Lukman Hakim, S.H., juga mendesak KPK untuk menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh. Menurut Lukman, sangat tidak masuk akal bila hanya penerima gratifikasi yang diproses hukum, sementara pihak pemberi tetap bebas tanpa status hukum yang jelas.
“Kalau KPK hanya menangkap penerima, dan membiarkan pemberi suap berkeliaran, ini mencederai prinsip keadilan dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum harus menyeluruh, tidak pandang bulu,” tegas Lukman.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak dituntaskan secara tuntas. KPK harus menunjukkan bahwa institusinya masih independen dan tidak bisa ditekan oleh kekuatan uang atau lobi-lobi gelap.
KPK: Penyidikan Masih Berlanjut.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media Sitijenarnews Group, Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya masih terus mendalami kasus ini dan akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional.
“Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keterlibatan pihak lain. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Budy melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung.
Namun demikian, pernyataan ini belum menjawab keresahan utama publik: kapan para pemberi suap dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum?
Penutup: Publik Pantau KPK, Jangan Main Mata.
Kasus Karna Suswandi menjadi refleksi penting tentang bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini. Saat lembaga seperti KPK hanya menindak penerima gratifikasi tanpa menyentuh pemberinya, maka integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu berada di ujung tanduk.

Jika KPK ingin membuktikan bahwa lembaganya masih berdiri tegak dan bersih, maka proses hukum atas para pemberi suap dalam kasus ini harus segera dilakukan. Sebab hukum bukan hanya soal menangkap orang, tetapi soal keberanian menegakkan keadilan — tanpa takut pada pengaruh, kekuasaan, atau uang.
(Redaksi/Tim Biro Pusat Sitijenarnews Group)













