Publicviral.com Surabaya, Jawa Timur, Rabu 24 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Salah satu figur sentral dalam perkara ini, mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi, kembali diperiksa penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara Klas I Madaeng Sidoarjo pada Selasa, 23 September 2025.

Pemeriksaan Karna kali ini, sebagaimana disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dilakukan untuk mendalami peran serta dan keterlibatan sejumlah pihak baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pusaran kasus yang telah menggemparkan Kabupaten Situbondo, daerah yang dikenal dengan julukan “kabupaten santri.”
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta menyingkap aliran dana suap yang diduga mengalir ke sejumlah pihak,” terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini.
Humas KPK Ini pun juga mengatakan , pemeriksaan Karna berjalan lancar karena penyidik tinggal meminta izin kepada pengurus rutan. KPK mendalami soal proses pengadaan barang dan jasa Langsung dari yang bersangkutan.
Meski telah berstatus terdakwa Di PN TIPIKOR, dalam pemeriksaan kali ini Karna Suwandi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi nya tersebut.
Budi juga mengatakan, Bahwasanya Karna Suwandi ini kembali diperiksa terkait penerimaan hadiah atau janji dan didalami lagi keterangan proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
“Saksi didalami proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kab. Situbondo,” tutup Budi.
Budi pun sebenarnya enggan memerinci secara lengkap apa alasan penyidik kembali memeriksa Karna, padahal kasusnya sudah kini disidangkan di PN TIPIKOR SURABAYA. diduga kuat pemeriksaan kali ini terkait pendalaman siapa saja yang terlibat atas kasus yang cukup menghebohkan kabupaten Situbondo ini.
KPK menaruh perhatian khusus pada indikasi manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Situbondo. Tak hanya itu, penyidik juga fokus menelusuri mekanisme penyaluran kegiatan proyek yang bersumber dari uang negara yang semestinya digunakan untuk membantu melaksanakan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi kala itu, namun nyatanya diduga kuat diselewengkan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Sekedar diketahui sebelum pemeriksaan Karna suswandi di Rutan Madaeng ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa delapan saksi di Polres Bondowoso pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. Mereka yang dipanggil antara lain pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya, Sugeng Setiana; Direktur CV Citra Bangun Persada Surapi; pensiunan PNS Tutik Margiyanti; Komisaris PT Andhika Karya Wijaya Yossy Sandra Setiawan; serta beberapa pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPP Situbondo, seperti Kasubag Penyusunan Program Agus Yanto, PNS Andri Setiawan, Kabid Bina Konstruksi Jijib Eko Purnomo, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Situbondo Khatib Al Barroz.
Langkah tersebut dilakukan penyidik guna memperkuat konstruksi hukum perkara yang menjerat dua pejabat utama Situbondo, yakni Karna Suswandi selaku mantan Bupati Situbondo periode 2021–2024 dan Eko Prionggo Jati, mantan Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Situbondo. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Karna dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan menjadi sorotan publik luas, mengingat besarnya dana PEN yang semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat namun justru berujung pada praktik korupsi.

Publik Situbondo menunggu dengan seksama jalannya persidangan serta sikap tegas KPK dalam membongkar keterlibatan pihak lain di balik kasus ini. Tidak sedikit kalangan menilai, pengungkapan tuntas kasus dana PEN di Situbondo akan menjadi momentum penting untuk memutus praktik-praktik korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia Surabaya Jatim)













