Berita  

Status Tanah Kecamatan Ijen Dipertanyakan, LSM Siti Jenar Desak Pemkab Ambil Tindakan

Redaksi

Publicviral.com Bondowoso, 25 Juli 2025: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap status legalitas wilayah administratif Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, disebutkan bahwa Kecamatan Ijen didirikan di atas tanah negara tanpa kejelasan status kepemilikan yang sah, baik untuk fasilitas pemerintahan maupun pemukiman penduduk.

Keterangan Fhoto: LATAR BELAKANG KECAMATAN IJEN YANG BERDIRI DI TANAH NEGARA DI KABUPATEN BONDOWOSO

Kecamatan Ijen, yang terdiri dari enam desa Sempol, Kalisat, Jampit, Kalianyar, Kaligedang, dan Sumberrejo — saat ini seluruhnya berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XII dan kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani. Ironisnya, baik kantor kecamatan, kantor desa, sekolah, hingga rumah-rumah penduduk dibangun di atas lahan-lahan negara tersebut, yang secara hukum belum dialihkan statusnya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Pembentukan Kecamatan:

LSM Siti Jenar mempertanyakan dasar hukum pembentukan Kecamatan Ijen yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Berdasarkan pasal-pasal dalam regulasi tersebut, pembentukan sebuah kecamatan harus memenuhi tiga jenis persyaratan utama: dasar, teknis, dan administratif. Salah satu syarat teknis utama adalah tersedianya lahan untuk kantor camat dan sarana pelayanan publik lainnya, yang dalam kasus Kecamatan Ijen justru tidak terpenuhi.

“Dalam konteks Kecamatan Ijen, seluruh infrastruktur pemerintahan berdiri di atas tanah milik pihak lain, baik HGU maupun kawasan hutan. Ini jelas menyalahi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018,” ujar Eko Febrianto.

Warga Hidup Tanpa Kepastian Status Tanah;

Menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bondowoso (Publikasi Nomor 35110.24012, dirilis 24 September 2024), Kecamatan Ijen memiliki jumlah penduduk yang cukup signifikan, dengan desa terpadat seperti Kalisat dan Kalianyar. Namun hingga kini, masyarakat di wilayah ini tidak memiliki hak milik atas tanah tempat tinggal mereka.

Baca Juga:
Skandal Kosmetik Fallin Beauty: Dugaan Pemalsuan Legalitas kian terus terbongkar

“Warga selama ini tinggal di atas lahan HGU atau kawasan hutan yang sebenarnya dilarang untuk diduduki secara hukum. Tidak ada rencana atau langkah strategis dari Pemkab Bondowoso untuk menyelesaikan permasalahan struktural ini,” tegas Eko.

Padahal, lanjutnya, penggunaan kawasan hutan dan lahan HGU oleh masyarakat sudah berlangsung sejak zaman kolonial. Banyak warga adalah keturunan buruh perkebunan yang sejak awal bekerja dan tinggal di wilayah tersebut.

Potensi Ancaman Pidana:

Situasi yang dihadapi masyarakat Kecamatan Ijen semakin dilematis karena terdapat ketentuan hukum yang melarang pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (2), mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Meskipun pasal tersebut telah dicabut melalui UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Eko menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi sebelum undang-undang baru diterbitkan tetap bisa dijerat hukum.

Pemerintah Diminta Tempuh Jalur Regulasi;

LSM Siti Jenar mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggunakan jalur hukum yang telah disediakan guna menyelesaikan persoalan agraria ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 serta Pasal 274 huruf h, terdapat mekanisme perubahan fungsi kawasan hutan atau pelepasan kawasan untuk pemukiman dan perumahan masyarakat.

“Pemerintah bisa mengajukan permohonan kepada Menteri LHK untuk melakukan tukar-menukar atau pelepasan kawasan demi legalisasi pemukiman warga. Ini langkah yang sah dan manusiawi,” tegas Eko.

Jangan Wariskan Konflik ke Generasi Selanjutnya:

LSM Siti Jenar menilai, jika ketidakjelasan status lahan ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan konflik agraria berkepanjangan yang membebani generasi mendatang di Kecamatan Ijen. Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur bahwa tanah harus digunakan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat.

Baca Juga:
Warga Situbondo dan LSM Siti Jenar Gruduk Pemkab dan DPRD, Bongkar Dugaan Penyimpangan Aturan Yang Dilakukan Stockpile Serbuk Kayu Di Banyuglugur

“Kita tidak boleh membiarkan warga yang telah hidup dan membangun kehidupan secara turun-temurun justru menjadi korban sistem. Mereka bukan pelaku pelanggaran, mereka korban ketidakadilan dan kelalaian negara,” pungkas Eko.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Direktur Utama PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA.

Penutup:

Dengan menyuarakan keresahan masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian status tanah, LSM Siti Jenar berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera bertindak. Solusi hukum dan administratif tersedia, tinggal kemauan politik dan keberpihakan kepada rakyat yang perlu ditegakkan.

(Redaksi/Tim Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia)