Publicviral.com Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Gelombang penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi yang mencederai kepercayaan publik. Belum genap satu tahun menjabat, hingga awal 2026 tercatat tujuh kepala daerah, terdiri dari bupati dan wali kota, resmi ditangkap dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam pelantikan yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, mereka mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah tersebut berisi janji untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun, perjalanan kekuasaan yang seharusnya menjadi ladang pengabdian justru berubah menjadi rangkaian pelanggaran hukum.
Sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, KPK mencatat satu per satu kepala daerah tersebut terjerat kasus korupsi dengan beragam modus, mulai dari suap proyek, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Fakta ini menimbulkan keprihatinan luas karena sebagian besar kasus terjadi hanya beberapa bulan setelah para kepala daerah resmi menduduki jabatan publik.
Kepala daerah pertama yang terjerat adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, atau sekitar lima bulan setelah pelantikan. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek strategis yang termasuk dalam program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, ia diduga membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.
Kasus berikutnya menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus permintaan fee proyek infrastruktur. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan proyek jalan dan jembatan yang anggarannya meningkat drastis, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Empat hari setelah penangkapan Abdul Wahid, KPK kembali menindak Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan direktur rumah sakit yang kemudian berujung pada kesepakatan pemberian uang agar posisi tetap dipertahankan.
Kasus keempat menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga maupun tim pemenangannya. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Selanjutnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Ade yang baru sekitar 10 bulan menjabat diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor, meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak lain.
Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat kasus korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa sumpah jabatan tidak serta-merta menjamin integritas seorang pemimpin. Maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum genap setahun menjabat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Publik berharap, langkah tegas KPK menjadi efek jera sekaligus momentum pembenahan sistem politik dan pemerintahan daerah agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)













