Publicviral.com Situbondo, 26 Mei 2026 — Polemik sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kembali memanas setelah persoalan tersebut resmi dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Selasa (26/5/2026). Audiensi terbuka itu menjadi titik penting dalam perjuangan masyarakat pesisir yang selama ini terus memperjuangkan kepastian hukum atas kawasan tambak yang mereka kelola secara turun-temurun.
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Situbondo sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.
Forum tersebut dihadiri berbagai unsur penting mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, pihak PT. Budidaya Tampora, hingga masyarakat Karangmalang yang hadir langsung menyampaikan keluhan mereka.
Dalam audiensi itu, masyarakat juga didampingi Eko Subaidi yang mewakili LSM SITI JENAR untuk mengawal aspirasi warga serta mendampingi proses penyampaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di kawasan tambak Banyuglugur.
Sejak awal forum dimulai, suasana audiensi berlangsung cukup tegang. Warga secara terbuka membeberkan berbagai persoalan yang mereka alami terkait klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat.
Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen administratif semata, melainkan juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun menggantungkan ekonomi keluarga mereka dari hasil tambak.
Dalam forum tersebut, warga juga menyoroti dugaan adanya penelantaran lahan serta tindakan pembabatan area tambak rakyat yang dinilai telah memicu keresahan sosial di tengah masyarakat Karangmalang.
Ketegangan forum semakin meningkat ketika dibahas beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan pernyataan keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.” Video itu disebut menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi warga pesisir yang selama ini hidup dari sektor pertambakan.
Tidak hanya itu, forum audiensi juga memanas ketika muncul pembahasan mengenai pengakuan pihak perusahaan yang menyatakan telah membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas adanya pernyataan yang menyebut DPR tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam sengketa tersebut. Pernyataan itu dinilai melukai masyarakat karena DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang memiliki tugas memperjuangkan aspirasi publik.
Di hadapan peserta audiensi, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan pandangan tegas terkait konflik agraria tersebut. Menurutnya, persoalan tanah tidak dapat dipisahkan dari aspek sosial dan sejarah kehidupan masyarakat kecil.
“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada sejarah keluarga, sumber ekonomi, dan harapan hidup masyarakat kecil,” tegas Eko dalam forum audiensi.
Ia juga menekankan bahwa amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat persoalan hukum yang belum terang.
Sorotan penting lain dalam audiensi datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam penjelasannya, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.
Keterangan tersebut langsung memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait status legalitas lahan tambak yang kini menjadi objek konflik di Banyuglugur.
Selain itu, Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan dalam forum. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang saat ini dipersoalkan masyarakat.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi fakta penting yang berpotensi membuka ruang penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait mengenai legalitas dokumen yang menjadi dasar sengketa.
Meski berlangsung dalam suasana penuh ketegangan, audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 serta pihak BPN menyatakan siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai polemik HGU yang selama ini membayangi masyarakat pesisir Karangmalang serta membuka fakta-fakta secara transparan di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait dapat berdiri secara adil serta mengedepankan kepentingan rakyat kecil agar konflik agraria tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial berkepanjangan di wilayah Banyuglugur.

Hingga audiensi selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya forum secara terbuka.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)












