Berita  

Mandat Dari Warga Karangmalang Mulai Berbuah Hasil, LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan

Publicviral.com Senin 15 Juni 2026:  Perjuangan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah memberikan mandat penuh kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) untuk melakukan pendampingan hukum dan moral, kini langkah perjuangan tersebut mulai memperoleh respons nyata dari negara.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah memberikan balasan atas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan oleh LSM SITI JENAR bagi sejumlah warga Karangmalang yang berstatus sebagai saksi dalam berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tambak setempat.

Perkembangan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Karangmalang. Sebab, salah satu kekhawatiran yang selama ini muncul di tengah warga adalah terkait jaminan keamanan bagi mereka yang mengetahui dan memiliki informasi mengenai berbagai persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum yang sehat dan berkeadilan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang diketahuinya tanpa harus dibayangi rasa takut, tekanan, maupun gangguan yang berpotensi memengaruhi kebebasan dalam memberikan keterangan.

“Tujuan kami sederhana, yakni memastikan masyarakat dapat menyampaikan apa yang mereka ketahui dengan aman. Kebenaran hanya dapat terungkap secara utuh apabila para saksi diberikan ruang yang bebas dari tekanan dan intimidasi,” ujar Eko.

Permohonan perlindungan yang diajukan LSM SITI JENAR tersebut mendapat respons dari LPSK melalui surat tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat balasan tersebut, LPSK meminta sejumlah kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi permohonan.

Baca Juga:
Tragis Sekali Hasil Pilkada 2024, Tujuh Kepala Daerah Nya Yang Baru Dilantik Justru Tumbang di Tangan KPK

Respons tersebut disambut positif oleh warga Karangmalang maupun tim pendamping. Sebab, hal itu menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi semata, melainkan telah masuk ke dalam mekanisme resmi yang berlaku pada lembaga negara.

Tidak menunggu lama, LSM SITI JENAR langsung menindaklanjuti permintaan tersebut. Pada Senin, 15 Juni 2026, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh LPSK resmi dikirimkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap tahapan administrasi yang diwajibkan.

Langkah cepat tersebut menunjukkan keseriusan pendamping warga dalam mengawal proses perlindungan hukum yang sedang diperjuangkan masyarakat Karangmalang.

“Kami memahami bahwa setiap tahapan memiliki mekanisme yang harus dipenuhi. Karena itu seluruh dokumen yang diminta oleh LPSK telah kami lengkapi dan kami kirimkan hari ini. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan,” kata Eko.

Pendampingan yang dilakukan LSM SITI JENAR sendiri memiliki dasar hukum dan legitimasi yang kuat. Pada 20 Mei 2026, masyarakat Karangmalang melalui Anang Basar secara resmi memberikan kuasa kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral atas perjuangan hak-hak warga.

Mandat tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 yang secara khusus memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mewakili dan mendampingi masyarakat Karangmalang dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan tambak serta kondisi sosial yang berkembang di wilayah tersebut.

Dalam surat kuasa itu juga disebutkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap berbagai bentuk intimidasi maupun hal-hal yang dianggap dapat mengganggu kondisi psikologis warga. Oleh karena itu, pendampingan hukum dan moral dipandang sebagai kebutuhan penting dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga:
Media Online Di Indonesia Tak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Prinsip Demokrasi Harus Dijaga

Bagi warga Karangmalang, balasan dari LPSK dan pengiriman seluruh dokumen pada 15 Juni 2026 menjadi salah satu pencapaian penting dalam perjalanan panjang perjuangan mereka. Setidaknya, langkah tersebut menunjukkan bahwa apa yang selama ini mereka suarakan telah mendapat perhatian dari lembaga negara yang berwenang.

Meski proses masih harus melalui tahapan-tahapan berikutnya, masyarakat kini memiliki harapan yang lebih besar bahwa perlindungan terhadap para saksi dapat segera terwujud. Dengan adanya jaminan keamanan, warga meyakini proses pencarian kebenaran dan penegakan hukum akan dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

Mandat Dari Warga Karangmalang Mulai Berbuah Hasil, LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan. 

Perkembangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat Karangmalang terus bergerak maju. Dari mandat yang diberikan warga kepada pendampingnya, berlanjut pada pengajuan perlindungan kepada LPSK, hingga kini memasuki tahap pemenuhan dokumen resmi, seluruh proses tersebut menjadi bagian dari ikhtiar panjang masyarakat dalam mencari kepastian hukum dan keadilan.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)