Berita  

Merasa Difitnah dan Nama Baiknya Dicemarkan, Vivin Tempuh Jalur Hukum Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim

Publicviral.com Surabaya Jawa Timur – Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kini menjadi babak baru dari persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di Kabupaten Situbondo. Merasa kehormatan dan reputasinya dirugikan oleh sejumlah pernyataan yang beredar di tengah masyarakat, Vivin Nur Fitriyah Wati resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Muhibbin yang dikenal sebagai Bos Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Langkah hukum tersebut ditempuh Vivin setelah berbagai informasi yang berkembang di ruang publik menyebut dirinya memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta. Menurut pihak pelapor, informasi tersebut tidak hanya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam laporan itu, Vivin mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya merasa perlu mengambil langkah hukum karena berbagai informasi yang beredar dinilai telah membentuk opini yang merugikan dirinya di mata masyarakat.

Menurutnya, persoalan yang selama ini berkembang sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama para pihak dan bukan perkara pidana sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan munculnya berbagai pernyataan yang menyebut klien kami memiliki tanggungan Rp836 juta. Padahal hubungan hukum yang terjadi merupakan hubungan keperdataan yang memiliki dasar dan mekanisme penyelesaian tersendiri,” ujar Hendriyansyah.

Baca Juga:
Warga Karangmalang Masih Terjebak Sengketa Lahan Enam Tahun Tanpa Kejelasan

Ia menegaskan bahwa dalam hubungan hukum tersebut terdapat jaminan yang telah disepakati para pihak, yakni berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya disebut jauh lebih besar dibanding nominal yang selama ini ramai diperbincangkan.

Keberadaan jaminan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat serta-merta digiring menjadi opini yang menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh melebihi angka yang dipersoalkan. Oleh karena itu, kami menilai tidak tepat apabila berkembang narasi yang menggambarkan seolah-olah terdapat unsur penipuan atau tindakan yang merugikan pihak lain sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Selain mempersoalkan substansi informasi yang beredar, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat penyebaran berbagai informasi tersebut.

Menurut Hendriyansyah, yang paling memprihatinkan adalah ketika persoalan yang sedang diperdebatkan justru menyeret anak-anak yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa yang sedang berlangsung.

Pihaknya mengaku menyayangkan beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan yang kemudian menyebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Akibat kondisi tersebut, anak-anak pelapor disebut mengalami tekanan sosial dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan pergaulan mereka.

“Anak-anak yang tidak mengetahui persoalan ini justru ikut menerima dampaknya. Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan akibat informasi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Hendriyansyah.

Lebih lanjut, pihak pelapor membantah secara tegas berbagai tuduhan yang menyebut Vivin memiliki tanggungan Rp836 juta sebagaimana yang berkembang selama ini. Mereka juga menegaskan bahwa tidak pernah terdapat unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi.

Menurut mereka, seluruh hubungan hukum tersebut berdiri di atas dasar kerja sama, perjanjian, dan jaminan yang telah disepakati para pihak. Karena itu, mereka menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, nama baik, dan reputasi seseorang.

Baca Juga:
Wahyu Budianto putra kedua dari pemilik usaha rokok asal Pamekasan kini tak segan-segan menunjukkan taringnya untuk melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang menimpanya

Sementara itu, perkembangan terbaru terkait laporan tersebut juga telah diterima oleh pihak pelapor. Vivin mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengenai tindak lanjut perkara yang telah dilaporkannya.

Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan disposisi pimpinan, laporan polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Vivin Nur Fitriyah Wati akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penanganan lebih lanjut.

Menurut informasi yang diterima pelapor, surat pelimpahan perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi sebelum dikirimkan secara resmi kepada Polres Situbondo.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka proses penyelidikan dan pendalaman perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Vivin akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Situbondo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu contoh bahwa sengketa yang pada awalnya dipandang sebagai persoalan keperdataan dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika muncul dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan kehormatan dan nama baik seseorang.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik seyogianya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, terlebih ketika dampaknya telah menyentuh keluarga dan anak-anak yang sama sekali tidak terlibat dalam suatu sengketa.

Keterangan Fhoto: Merasa Nama Baiknya Diserang, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Kini, proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Masyarakat pun menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)