LHP BPK 2025 Ungkap Celah Besar Pengelolaan Keuangan Situbondo, PAD Belum Optimal

Situbondo – Di balik sejumlah capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 justru membuka fakta penting mengenai masih adanya celah dalam tata kelola keuangan daerah.

LHP BPK 2025 Ungkap Celah Besar Pengelolaan Keuangan Situbondo, PAD Belum Optimal

Laporan pemeriksaan tersebut menjadi gambaran bahwa keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari seberapa besar angka pendapatan yang berhasil dicapai, tetapi juga dari seberapa kuat sistem perencanaan, pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam mengelola setiap potensi yang dimiliki.

 

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sembilan persoalan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan pajak daerah, retribusi, aset daerah, administrasi piutang, hingga pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo, temuan tersebut menjadi pekerjaan besar untuk memastikan bahwa seluruh potensi ekonomi daerah benar-benar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Target Pajak Tercapai, Namun Potensi Sesungguhnya Belum Terukur Optimal

Berdasarkan LHP BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40 atau 106,25 persen dari target Rp95.608.439.254,00.

Dibandingkan Tahun 2024 yang hanya mencapai Rp64.907.480.484,00, terdapat peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Capaian tersebut tentu menjadi indikator positif dalam sisi penerimaan.

Namun BPK memberikan catatan bahwa tingginya realisasi pendapatan belum sepenuhnya mencerminkan bahwa sistem pengelolaan pajak telah berjalan secara optimal.

Masalah utama ditemukan pada proses penetapan target yang dinilai belum sepenuhnya menggunakan pendekatan berbasis kajian potensi penerimaan daerah.

Bapenda Kabupaten Situbondo memang telah memiliki Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 yang memproyeksikan potensi penerimaan hingga tahun 2030.

Baca Juga:
Warga Situbondo dan LSM Siti Jenar Gruduk Pemkab dan DPRD, Bongkar Dugaan Penyimpangan Aturan Yang Dilakukan Stockpile Serbuk Kayu Di Banyuglugur

Namun hasil kajian tersebut belum dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun APBD Tahun 2026.

Akibatnya, beberapa target pajak masih menggunakan pola historis dengan mengacu pada realisasi tahun sebelumnya.

BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 masih ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara untuk sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dasar perhitungan target secara memadai.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi memastikan bahwa target pendapatan benar-benar menggambarkan potensi ekonomi daerah yang sebenarnya.

Teknologi Pajak Ada, Namun Pengawasan Belum Maksimal

Dalam upaya meningkatkan transparansi transaksi pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah memasang tax mapper atau tapping box terhadap 53 wajib pajak PBJT.

Teknologi tersebut seharusnya dapat menjadi instrumen pengawasan untuk mengetahui transaksi secara lebih akurat.

Namun BPK menemukan bahwa data transaksi dari perangkat tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Bapenda masih menetapkan kewajiban pajak berdasarkan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sementara data transaksi elektronik belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar pemeriksaan maupun penagihan.

Hasil analisis BPK menemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Meski nilai tersebut relatif kecil, temuan tersebut menggambarkan masih adanya ruang perbaikan dalam sistem pengawasan penerimaan daerah.

Data Pajak Tidak Sinkron, Piutang PBB-P2 Capai Rp66 Miliar

Sektor PBB-P2 juga menjadi perhatian serius dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan bahwa pemutakhiran data objek pajak belum berjalan optimal.

Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.

Baca Juga:
Perumda Tirta Baluran Rayakan HUT ke-34 Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Situbondo

Akibatnya, validitas basis data pajak daerah masih perlu diperkuat.

Pada Tahun 2025, pembayaran PBB-P2 tercatat sebesar Rp19.025.662.481,00.

Sedangkan pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.

Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp66.432.112.552,00.

BPK juga menemukan potensi piutang denda keterlambatan PBB-P2 sebesar Rp23.259.037.801,00 berdasarkan data cadangan aplikasi V-Tax.

Namun angka tersebut belum dapat disajikan sebagai piutang karena sistem belum mampu menyajikan data secara otomatis dan terintegrasi.

BPHTB Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp635 Juta

Dalam pengelolaan BPHTB, BPK menemukan adanya persoalan dalam pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebanyak 162 wajib pajak diketahui kembali memperoleh fasilitas tersebut, meskipun sebelumnya telah menerima fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.

Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan sistem administrasi dan validasi data wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan daerah.

Aset Daerah Belum Optimal, Retribusi Ruko Pasar Kehilangan Potensi Rp2,3 Miliar

Selain pajak, BPK juga mengungkap persoalan dalam pengelolaan aset daerah melalui retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha.

Realisasi penerimaan Tahun 2025 memang mencapai Rp1.048.083.728,75 atau 113,88 persen dari target Rp920.329.527,00.

Namun pengelolaan ruko Pasar Mimbaan masih menyisakan persoalan.

Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Permasalahan terjadi karena sebagian besar pemanfaatan ruko tidak didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.

Sebagian pedagang keberatan terhadap tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga terjadi perbedaan pembayaran.

Berdasarkan perhitungan BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00.

Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.

Baca Juga:
Warga di Seluruh Kecamatan Ijen Hidup Tanpa Tanah Milik, Pemkab Bondowoso dan Pemprov Jatim Dinilai Gagal Total

BLUD Tiga RSUD Defisit, Sistem Pengelolaan Keuangan Perlu Diperbaiki

Persoalan lain ditemukan dalam pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.

Sedangkan RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.

Meski pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja operasional.

BPK menilai penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan unit cost.

Selain itu, pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel, sementara sistem informasi rumah sakit belum mampu menyajikan rincian penerimaan secara detail per pasien.

SILPA Rp159 Miliar Harus Menjadi Evaluasi Serius

Di tengah berbagai temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

SILPA tidak selalu menunjukkan persoalan apabila berasal dari efisiensi anggaran.

Namun apabila terjadi karena rendahnya penyerapan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi.

Sebab APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan instrumen pembangunan yang berasal dari amanah masyarakat.

Dana tersebut memiliki potensi besar apabila diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperbaiki layanan pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, irigasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya tentang mencapai target pendapatan atau memperoleh opini laporan keuangan.

Keberhasilan sejati adalah ketika seluruh potensi daerah mampu dikelola dengan sistem yang transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki basis data, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh aset dan potensi ekonomi daerah dikelola secara maksimal.

Baca Juga:
Kejaksaan Situbondo Ungkap Dugaan Korupsi Berantai di Proyek Infrastruktur
Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena setiap rupiah dalam APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan yang nyata.

Penulis:

Eko Febriyanto

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)