Berita  

Satpol PP Segel Garasi Truk “NBN” di Kedungasem, Komisi III Soroti Aktivitas Usaha

PROBOLINGGO, Selasa 11 Agustus 2026 — Penertiban terhadap garasi truk tronton milik perusahaan “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, memasuki tahap penyegelan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengambil langkah tegas setelah menemukan aktivitas usaha masih berlangsung meski lokasi tersebut sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup.

Garasi yang digunakan untuk menampung sejumlah truk tronton pengangkut dan distribusi material tambang itu diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.

Informasi tersebut disampaikan pegiat lingkungan SAE PATENANG sekaligus Wali Kota LIRA Probolinggo, Louis Hariona. Ia menyebut secara administratif kegiatan usaha di lokasi tersebut telah diperintahkan berhenti sejak 7 Agustus 2026.

Namun, persoalan muncul ketika setelah perintah penutupan tersebut masih ditemukan aktivitas di dalam maupun sekitar garasi. Mobilisasi kendaraan, termasuk kegiatan bongkar muat dan keluar-masuk truk, disebut masih berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Komisi III untuk meminta Satpol PP tidak hanya memberikan perintah penghentian kegiatan, tetapi juga memasang papan pengumuman penutupan sekaligus melakukan penyegelan secara fisik.

“Secara administrasi sudah ditutup 7 Agustus. Tapi faktanya masih jalan. Karena itu kami dorong Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pemasangan pengumuman agar tidak ada lagi kegiatan di sana,” ujar Louis saat dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2026.

Dalam operasi penertiban, petugas menemukan sejumlah persoalan administrasi yang membuat keberadaan garasi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.

Garasi “NBN” disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Selain itu, puluhan pekerja yang berada di lingkungan usaha tersebut juga disebut belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Temuan tersebut membuat persoalan tidak lagi sebatas keberadaan garasi kendaraan berat, melainkan menyangkut kepatuhan sebuah kegiatan usaha terhadap ketentuan tata ruang, perizinan, lingkungan, hingga perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:
Tragedi Pagi di Besuki: Pembantaian Satu Keluarga di Desa Demung Guncang Rasa Aman Warga

Karena itu, langkah penyegelan dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak kembali berjalan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan benar-benar dipenuhi.

Louis mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Probolinggo tersebut. Menurutnya, penertiban itu menjadi bukti bahwa penegakan aturan seharusnya berlaku terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala usaha.

“Pemerintah Kota Probolinggo mampu melakukan tindakan tegas tidak hanya pada usaha kecil seperti penertiban PKL saja, namun juga terhadap usaha yang memiliki omzet miliaran seperti garasi truk milik perusahaan ‘NBN’,” katanya.

Jangan Berhenti pada Penyegelan:

Di sisi lain, Louis meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penyegelan. Menurutnya, keberadaan garasi truk yang menjadi tempat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang perlu ditelusuri lebih jauh, khususnya mengenai asal-usul material yang didistribusikan.

Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap arus material yang keluar-masuk melalui garasi tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada material yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada daerah telah dipenuhi.

“Harus dicek juga apakah ada kaitan dengan galian C ilegal dan kewajiban MBLB ke daerah. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan,” tegas Louis.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sumber material dan kewajiban pajak maupun retribusi daerah menjadi bagian penting dari pengawasan. Apalagi kegiatan distribusi material tambang berpotensi berkaitan dengan kewajiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada daerah apabila memenuhi ketentuan objek pajak yang berlaku.

Pengawasan juga dinilai perlu mencakup dampak aktivitas kendaraan berat terhadap lingkungan sekitar, tata ruang, serta keselamatan pengguna jalan. Mobilisasi truk tronton dalam jumlah tertentu tanpa dukungan legalitas dan pengaturan yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga:
Upaya memberantas praktik percaloan yang kerap meresahkan penumpang bus antar kota dan antar provinsi di Terminal Bungurasih Siang ini

Segel Tetap Terpasang:

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen perusahaan “NBN” belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas penertiban dan penyegelan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan bahwa segel akan tetap dipasang sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dengan demikian, penyegelan garasi “NBN” kini menjadi ujian konsistensi penegakan aturan di tingkat daerah. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan lokasi benar-benar berhenti beroperasi, tetapi juga perlu memastikan seluruh aspek legalitas, lingkungan, ketenagakerjaan, tata ruang, serta kewajiban penerimaan daerah telah dipenuhi sebelum kegiatan dapat kembali berjalan.

Keterangan Fhoto: Satpol PP Segel Garasi Truk “NBN” di Kedungasem, Komisi III Soroti Aktivitas Usaha

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kegiatan usaha berskala besar sekalipun tetap harus tunduk pada aturan dan tidak boleh beroperasi sebelum memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

(Red/Tim)