SITUBONDO – Pengaduan LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengawasan pemerintahan Kabupaten Situbondo mendapat tanggapan tertulis. Surat tersebut diterima organisasi yang dipimpin Eko Febriyanto pada 8 November 2026.
Surat bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu disebut merupakan jawaban atas pengaduan yang dikirimkan SITI JENAR pada 3 November 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Eko Marjono sebagai penandatangan dengan jabatan Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.
Melalui pengaduan tersebut, SITI JENAR meminta KPK meningkatkan perhatian terhadap pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo. Sorotan organisasi itu mencakup tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk informasi mengenai dugaan praktik jual-beli proyek yang mereka sampaikan kepada lembaga antirasuah.
Informasi tersebut merupakan dugaan yang diajukan oleh pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenaran materi pengaduan serta kemungkinan adanya pelanggaran masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ketua SITI JENAR, Eko Febriyanto, berharap laporan tersebut mendapat perhatian dan ditelaah secara objektif. Menurutnya, pengawasan anggaran daerah penting dilakukan agar penggunaan uang rakyat tetap berada dalam koridor aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembatalan aksi tidak menghentikan pengaduan
Sebelumnya, SITI JENAR merencanakan aksi penyampaian aspirasi di Gedung Merah Putih KPK pada 4 November 2026. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah organisasi mempertimbangkan dinamika situasi yang berkembang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diinisiasi Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI dan dihadiri Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat.
SITI JENAR menyebut situasi tersebut memunculkan persepsi dan pertanyaan di kalangan sebagian pihak mengenai ruang gerak mahasiswa dan aktivis. Pandangan itu merupakan penilaian organisasi dan tidak dapat dijadikan bukti adanya maksud tertentu dari pihak yang menghadiri kegiatan tersebut.
Kendati aksi tidak terlaksana, Eko memastikan pengaduan kepada KPK tetap dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa perubahan strategi penyampaian aspirasi tidak berarti perubahan terhadap tujuan organisasi.
“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” kata Eko.
SITI JENAR menjelaskan bahwa pengaduan disampaikan melalui sejumlah kanal, antara lain Whistleblowing System (WBS) KPK, surat elektronik pengaduan, serta jalur PPID atau Unit Layanan Informasi melalui alamat informasi@kpk.go.id. Organisasi itu juga menyebut menggunakan jasa pengiriman paket dan sejumlah kontak resmi lainnya.
Adapun pemberitahuan pembatalan aksi disebut telah dikirimkan kepada Dirintelkam Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP/Urpas pada 30 Oktober 2026. Surat tersebut dialamatkan ke Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tetap mengawasi meski pernah memberikan dukungan
Eko juga menyinggung sikap politiknya bersama sejumlah elemen masyarakat yang pernah mendukung pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah atau Rio–Ulfi dalam Pilkada Situbondo.
Menurutnya, dukungan pada masa pemilihan tidak menghilangkan tanggung jawab masyarakat untuk mengawasi pemerintahan setelah pemimpin terpilih menjalankan amanah. Ia menilai kontrol publik tetap diperlukan, termasuk terhadap kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” ujarnya.
Eko menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menciptakan pertentangan dengan pemerintah daerah. SITI JENAR, kata dia, ingin mendorong agar pembangunan Situbondo berjalan lebih baik dan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab.
Organisasi tersebut berharap pemerintah tidak hanya menyampaikan target pembangunan melalui slogan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya dapat diawasi dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Menunggu kejelasan dari lembaga terkait
Surat balasan yang diterima SITI JENAR menjadi perkembangan dalam komunikasi pengaduan dengan KPK. Namun, tanggapan administratif tersebut tidak otomatis berarti KPK telah membenarkan dugaan yang disampaikan atau memulai proses penyelidikan.
Status dan tindak lanjut laporan tetap perlu mengacu pada keterangan resmi KPK. Pemerintah Kabupaten Situbondo juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang menjadi materi pengaduan.
Eko berharap laporan yang disampaikan dapat ditelaah secara profesional berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan SITI JENAR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan masyarakat melalui jalur yang tersedia.
Bagi organisasi tersebut, pembatalan aksi hanyalah perubahan cara menyampaikan aspirasi. Komitmen untuk mendorong transparansi pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan APBD tetap menjadi tujuan yang ingin diperjuangkan.
Aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. SITI JENAR menyatakan akan terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)












