Berita  

Kasus Narkoba Anggota DPRD, Eko Pertanyakan Ketegasan BK Situbondo. 

SITUBONDO, JATIM — Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dalam perkara narkoba di Surabaya memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum yang bersangkutan, tetapi juga pada sejauh mana Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo menjalankan fungsi etiknya.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, secara langsung mendatangi DPRD Situbondo pada Senin (5/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Eko mempertanyakan sikap BK terhadap AR yang disebut tersangkut kasus narkoba dan disebut pula menjalani proses rehabilitasi.

Eko menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diserahkan kepada proses hukum. Sebab, AR merupakan anggota lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewajiban menjaga integritas dan kehormatan DPRD.

Lebih jauh, AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo, lembaga yang memiliki fungsi menjaga marwah dan kode etik anggota DPRD.

Atas dasar itu, Eko meminta agar BK tidak pasif menunggu perkembangan perkara, melainkan melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila persyaratan pemeriksaan etik telah terpenuhi.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Eko: Penonaktifan Bukan Pemecatan

Eko menegaskan tuntutan yang disampaikannya bukanlah permintaan agar AR langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, masyarakat memahami bahwa pemberhentian anggota DPRD mempunyai mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia mendorong opsi yang lebih proporsional berupa penonaktifan sementara, khususnya selama proses hukum atau rehabilitasi masih berlangsung.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Merasa Difitnah dan Nama Baiknya Dicemarkan, Vivin Tempuh Jalur Hukum Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim

Bagi Eko, penonaktifan tidak boleh dipahami sebagai bentuk penghukuman atau kesimpulan bahwa AR telah terbukti bersalah.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme etik dan upaya menjaga kehormatan lembaga selama persoalan yang bersangkutan belum memiliki kepastian.

Jangan Sampai Etik Kalah oleh Prosedur

Eko juga menyoroti mekanisme pengaduan yang selama ini menjadi bagian dari tata kerja BK DPRD Situbondo.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan laporan dan mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Ia meminta BK menjelaskan kepada publik apakah persoalan AR telah memenuhi syarat untuk masuk dalam pemeriksaan etik atau masih berada pada tahap pengumpulan informasi.

Menurut Eko, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa perkara tersebut dibiarkan berjalan tanpa ada respons dari lembaga DPRD.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.

Meski menyampaikan desakan keras, Eko juga menegaskan bahwa dirinya tidak meminta BK mengambil kesimpulan pidana terhadap AR.

Ia hanya meminta fungsi etik dijalankan sesuai aturan jika bukti dan persyaratan formal telah terpenuhi.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.

BK: Informasi Sudah Diterima, Tetapi Ada Mekanisme

Menanggapi desakan tersebut, Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai salah satu anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba.

Maria mengatakan anggota tersebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.

Baca Juga:
Wartawan Radar Situbondo Diduga Dianiaya Saat Liput Demo, Apakah Bupati Terlibat?

Namun demikian, Maria menjelaskan BK tidak dapat langsung menjatuhkan tindakan hanya berdasarkan informasi yang diterima.

Menurutnya, BK harus berpedoman pada peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.

Artinya, sebelum sebuah tindakan etik diberikan, harus ada tahapan yang harus dilalui, termasuk pengaduan resmi, pemeriksaan, serta pertimbangan terhadap alat bukti.

Aturan Lama Jadi Perhatian

Dalam penjelasannya, Maria juga mengungkap adanya persoalan regulasi internal DPRD Situbondo.

Ia menyebut aturan mengenai kode etik dan tata beracara yang menjadi pedoman BK dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai regulasi yang lebih baru dan menurut Maria belum sepenuhnya diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BK kini mendorong pembaruan terhadap peraturan internal tersebut.

Maria menyebut dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin dan anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan kode etik serta tata beracara.

Tujuannya agar BK ke depan dapat bekerja lebih responsif dan proaktif terhadap pengaduan maupun keresahan masyarakat.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Pengaduan Resmi Jadi Tahapan Penting

Khusus terkait AR, Maria mengatakan masih terdapat prosedur yang harus ditempuh.

Salah satunya adalah pengaduan resmi yang menjadi dasar bagi BK untuk memulai proses pemeriksaan.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Dengan demikian, BK memastikan tidak menutup pintu terhadap persoalan tersebut, tetapi prosesnya harus ditempuh berdasarkan mekanisme formal yang berlaku.

Baca Juga:
Ayu Siap Sumpah Pocong Terkait Dugaan Penggelapan dan Pencurian Sepeda Motor di Situbondo

Maria juga memastikan masukan yang disampaikan masyarakat telah diterima.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

Hasan Iliyin: Akan Dibahas di DPRD

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Situbondo H. Hasan Iliyin menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di lingkungan DPRD.

Hasan menyebut pada hari yang sama akan dilakukan pembahasan yang disebutnya sebagai pansus, kemudian persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa polemik mengenai AR tidak berhenti pada pertemuan antara masyarakat dan BK.

Namun, publik masih harus menunggu bentuk konkret tindak lanjut DPRD setelah proses pembahasan dilakukan.

Ujian bagi Marwah DPRD

Persoalan AR kini menjadi salah satu ujian bagi mekanisme etik DPRD Situbondo.

Di satu sisi, BK berkewajiban memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan dan tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian bahwa ketika muncul dugaan persoalan etik yang menyangkut anggota DPRD, lembaga tersebut tidak tinggal diam.

Bagi Eko, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu orang anggota DPRD.

Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat serta kredibilitas Badan Kehormatan itu sendiri.

Karena itu, ia meminta seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu bagaimana proses hukum terhadap AR berjalan, tetapi juga menanti apakah mekanisme etik DPRD Situbondo mampu menunjukkan ketegasan ketika persoalan justru menyangkut salah satu anggotanya sendiri.

Baca Juga:
Polisi Terus Telusuri Jejak Kekerasan Berlapis Bapak dan Anak di Besuki, Olah TKP Hingga Malam Hari Ini

(Red/Tim)