Berita  

Bangunan Permanen Muncul di Hutan Lindung Bungatan, Klaim Tanah GG Tanpa Legalitas Kini Dipersoalkan Oleh Perhutani

Redaksi

Publicviral.com Situbondo, Jawa Timur – Sabtu, 24 Januari 2026:Aktivitas pembangunan yang diduga ilegal kembali mencuat di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Kabupaten Situbondo. Seorang warga bernama Saiful, yang diketahui berdomisili di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, disorot publik setelah diduga mendirikan bangunan permanen di atas kawasan hutan negara tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi pembangunan tersebut berada di petak 38K, yang secara administratif masuk dalam wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan, dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Kawasan ini diklasifikasikan sebagai Hutan Lama (HL) dan termasuk dalam kategori hutan lindung, yang secara hukum memiliki perlindungan ketat dan tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan tanpa izin resmi dari otoritas kehutanan.

Saat dimintai keterangan terkait dasar penguasaan lahan, Saiful mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan tanah GG. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen pendukung atau bukti legalitas atas klaim kepemilikan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, klaim sepihak atas lahan di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan kawasan hutan. Hutan lindung memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah abrasi dan bencana ekologis, serta melindungi keberlanjutan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Jika benar pembangunan tersebut berada di kawasan hutan lindung tanpa izin, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar salah seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:
Samator Tundukkan Garuda Jaya 3-2 di Proliga 2025

Pernyataan senada disampaikan Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., S.Pd. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan gedung atau bangunan permanen di kawasan hutan pada prinsipnya sangat dibatasi dan wajib mengantongi izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Perhutani, terlebih jika lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung atau konservasi.

“Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arief.

Ia menambahkan, meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti penelitian, sarana penunjang, atau kepentingan strategis nasional, seluruh aktivitas tersebut tetap harus melalui mekanisme perizinan resmi, seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Prosedur ini diterapkan secara ketat guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih jauh, hasil penelusuran juga mengungkap bahwa lokasi pembangunan tersebut berada di kawasan sempadan pantai, yang termasuk dalam wilayah perlindungan pantai. Dengan demikian, kasus ini dinilai semakin serius karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap dua kawasan lindung sekaligus, yakni hutan lindung dan kawasan perlindungan pantai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani, baik melalui RPH Bungatan maupun BKPH Panarukan, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendesak agar aparat berwenang segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, menghentikan sementara aktivitas pembangunan, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Keterangan Fhoto:Pembangunan Diduga Ilegal di Hutan Lindung Bungatan, Warga Klaim Tanah GG Tanpa Bukti Dokumen

Sejumlah pihak mengingatkan, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas dan transparan, dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat lain untuk melakukan klaim dan pembangunan serupa di kawasan hutan negara. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, memperparah kerusakan ekosistem, serta memicu konflik agraria di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga:
KPK Sikat Lagi Kepala Daerah! Bupati Pekalongan, Putri Pedangdut Senior, Terseret OTT

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)