Publicviral.com Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Kerasnya kritik terhadap tata kelola kawasan hutan di wilayah Situbondo dan Bondowoso kembali disuarakan Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA.
Dalam statemen tajamnya, Eko Febrianto secara terang-terangan mempertanyakan arah pengelolaan kawasan hutan negara yang berada di bawah kewenangan Perum Perhutani KPH Bondowoso. Sorotan itu tertuju pada kawasan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang kini disebut lebih menyerupai hamparan perkebunan tebu dibanding kawasan hutan negara.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa, melainkan telah menjadi isu serius yang patut dipertanyakan secara hukum maupun secara moral kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Kami melihat sendiri bagaimana kawasan hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis kini berubah menjadi hamparan tebu. Pertanyaannya sederhana, ini kawasan hutan atau kawasan perkebunan?” tegas Eko Febrianto.
Ia menilai publik berhak curiga ketika kawasan hutan negara yang semestinya dipenuhi tegakan tanaman kehutanan justru didominasi tanaman tebu dalam skala luas melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Menurut Eko, keadaan tersebut memunculkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dan kaburnya fungsi pengelolaan kawasan hutan negara. Sebab di satu sisi Perhutani memiliki mandat berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010 untuk mengelola kawasan hutan negara, namun di sisi lain terdapat pengelolaan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui skema yang berbeda.
“Jangan sampai negara seolah kehilangan kendali atas kawasan hutannya sendiri. Kalau kawasan hutan akhirnya lebih banyak ditanami tebu daripada tanaman kehutanan, maka publik pantas bertanya, siapa sebenarnya yang sedang diuntungkan dalam pola pengelolaan seperti ini,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menyoroti potensi ekonomi besar dari aktivitas budidaya tebu di kawasan tersebut yang dinilai harus dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, setiap pemanfaatan kawasan hutan negara memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban terhadap negara, termasuk terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini bukan sekadar soal tebu tumbuh di kawasan hutan. Ada hasil ekonomi di sana, ada potensi keuntungan besar di sana, lalu bagaimana mekanisme PNBP-nya? Siapa yang membayar? Berapa nilainya? Ke mana alirannya? Ini wajib dibuka secara terang benderang,” katanya.
Eko Febrianto juga meminta aparat penegak hukum tidak bersikap pasif dan hanya menjadi penonton di tengah polemik pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ia mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh karena lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Situbondo.
“APH jangan hanya diam melihat kawasan hutan berubah fungsi secara perlahan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang berlindung di balik istilah program sosial maupun administrasi,” tegasnya lagi.
Ia bahkan mengingatkan bahwa persoalan kehutanan di Indonesia selama ini kerap menjadi ladang permainan kepentingan yang akhirnya merugikan negara dan lingkungan hidup. Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap kawasan KHDPK harus dilakukan secara serius dan terbuka.
Dalam pandangannya, program Perhutanan Sosial memang memiliki tujuan mulia untuk memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat. Namun apabila dalam praktiknya justru mengaburkan fungsi utama kawasan hutan, maka pemerintah pusat maupun pihak terkait wajib melakukan evaluasi total.
“Hutan itu bukan sekadar lahan kosong yang bisa ditanami apa saja demi kepentingan ekonomi. Hutan memiliki fungsi ekologis, fungsi konservasi, fungsi perlindungan lingkungan. Kalau semua berubah jadi hamparan tebu, lalu apa yang tersisa dari identitas hutan negara,” ucapnya.
Eko juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara yang dinilai harus tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami hanya tidak ingin kawasan hutan negara perlahan berubah fungsi tanpa ada penjelasan yang jujur kepada rakyat,” pungkasnya.
Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.












