Bawa Salinan LHP BPK ke DPRD, Eko Febriyanto Ajak Dewan Adu Data dan Tegaskan Pengawasan Harus Berbasis Fakta

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menjadi perhatian publik. Setelah muncul pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang menyebut ketiga RSUD berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo dengan membawa dokumen resmi negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Kedatangan Eko bukan sekadar menyampaikan keberatan atas pernyataan yang berkembang di ruang publik. Ia mengaku sengaja hadir untuk menyerahkan, menjelaskan, sekaligus mengajak DPRD mengkaji langsung isi LHP BPK sebagai dasar diskusi yang menurutnya lebih objektif dibandingkan membangun opini tanpa dukungan data yang sah.

“Saya tidak datang untuk memperpanjang polemik ataupun menyerang pribadi siapa pun. Saya datang membawa dokumen resmi negara. Kalau ada perbedaan pandangan, mari kita duduk bersama, membuka LHP BPK, dan menguji semuanya berdasarkan data. Jangan membangun opini di atas asumsi,” ujar Eko.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ketika pernyataan tersebut disampaikan oleh pejabat publik, terlebih anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, maka setiap pendapat semestinya bertumpu pada dokumen resmi yang memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Eko menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar hasil analisis auditor biasa. Dokumen tersebut merupakan produk pemeriksaan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga:
Warga Kembangsari Jati banteng Geruduk Kecamatan, Protes Bansos Salah Sasaran

Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen melalui tahapan yang ketat, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Karena itu, Eko menilai isi LHP tidak dapat dipatahkan hanya melalui pendapat pribadi ataupun penafsiran yang tidak didukung bukti.

“LHP BPK memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai dokumen resmi negara. Temuan-temuan di dalamnya merupakan dasar tindak lanjut bagi pemerintah daerah, DPRD, maupun lembaga pengawas lainnya. Maka apabila ada yang ingin mengoreksi, lakukan dengan data yang sama kuatnya, bukan dengan asumsi,” tegasnya.

Dalam penyampaiannya di hadapan Komisi IV DPRD, Eko juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki amanat konstitusional sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.

Ia menilai, fungsi pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila anggota DPRD lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan kepentingan publik.

“Koalisi politik tidak boleh mengaburkan tugas konstitusional. DPRD adalah representasi masyarakat. Karena itu setiap sikap, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan kepada publik harus berpijak pada data dan fakta yang dapat diuji,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjadikan LHP BPK sebagai instrumen utama dalam pengawasan keuangan daerah. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan kepada DPRD bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran, meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Eko turut menjelaskan alasan mengapa hasil pemeriksaan Akuntan Publik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membantah hasil pemeriksaan BPK.

Ia menerangkan bahwa audit Akuntan Publik menggunakan pendekatan akuntansi komersial yang berfokus pada kewajaran laporan keuangan dan aspek laba-rugi usaha. Sementara BPK memiliki mandat yang lebih luas karena memeriksa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, administrasi keuangan, pengelolaan kas, hingga berbagai aspek tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:
Eko Siti Jenar Kacaukan Rapat DPRD Situbondo, Desak Evaluasi Kunker dan Tegakkan Efisiensi

“Suatu rumah sakit bisa saja secara bisnis mencatat surplus. Namun BPK tetap dapat menemukan persoalan apabila terdapat kelemahan administrasi, pengendalian intern, pengelolaan aset, pencatatan kas, penetapan tarif, maupun aspek kepatuhan terhadap regulasi. Itulah sebabnya ruang lingkup pemeriksaannya berbeda,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah contoh perbedaan metode penghitungan antara sistem akuntansi bisnis dengan sistem akuntansi pemerintahan, mulai dari pengakuan pendapatan, penyusutan aset, klasifikasi belanja, hingga perlakuan terhadap dana yang bersumber dari APBD.

Menurut Eko, perbedaan metode tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya hasil yang tidak selalu sama antara audit komersial dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara konstitusional BPK tetap menjadi lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maupun daerah.

Pantauan awak media, kedatangan Eko diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, bersama sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menyampaikan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di sejumlah media bukan merupakan sikap resmi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta melakukan kajian terhadap seluruh data yang disampaikan.

“Pernyataan tersebut tidak mewakili Komisi IV. Kami akan melakukan kajian sebagai bagian dari evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Faisol.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyampaian resmi LSM SITI JENAR yang mengajak DPRD menjadikan LHP BPK sebagai rujukan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pimpinan PT Siti Jenar Group dan Tokoh Besuki Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban meninggal akibat runtuhnya atap Ponpes Di Situbondo

Bagi Eko, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar. Namun demokrasi yang sehat, menurutnya, hanya dapat dibangun apabila seluruh pihak menempatkan fakta, data, dan ketentuan hukum di atas kepentingan politik.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Mari kita jadikan data sebagai panglima, hukum sebagai pedoman, dan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap keputusan maupun pernyataan yang disampaikan kepada publik. Dengan cara itulah marwah DPRD sebagai lembaga pengawas akan tetap terjaga,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)