SURABAYA, SITI JENAR — Kabar pengamanan seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya menjadi perhatian publik.
Legislator tersebut disebut merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo dan termasuk satu dari delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengamanan berlangsung pada Senin (28/9/2026) dini hari, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Informasi awal tersebut menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang menggunakan narkoba di dalam kamar hotel. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
Setibanya di kamar yang dimaksud, polisi menemukan delapan orang yang berada di dalam ruangan tersebut. Kedelapan orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi saat memberikan keterangan pada Rabu (30/9/2026).
Tiga Anggota DPRD dari Gerindra
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian lebih luas setelah dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Salah satunya disebut merupakan Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Dua lainnya disebut berasal dari DPRD Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Banyuwangi, masing-masing Ukasyah Ali Murtadlo dan Asril Diska Rimunda.
Dengan demikian, perkara yang bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel tersebut turut menyeret nama tiga wakil rakyat aktif.
Meski demikian, status hukum masing-masing pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pengamanan dan hasil pemeriksaan kepolisian belum dapat dipersamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang yang diamankan antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari pemeriksaan terhadap N, polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C.
Orang berinisial C tersebut kini disebut sebagai DPO dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang yang diamankan, termasuk tes urine.
Dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.
Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan penanganan terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Barang Bukti di Bawah Batas SEMA
Perkembangan perkara kemudian mengarah pada mekanisme restorative justice.
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
Atas pertimbangan tersebut, delapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi.
Kedelapan orang tersebut juga menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Polisi menegaskan bahwa mekanisme restorative justice yang ditempuh tidak berarti proses pemeriksaan dihentikan begitu saja.
Seluruh tahapan tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Transparansi Penanganan Jadi Sorotan
Namun, proses penanganan perkara tersebut tidak luput dari kritik awak media.
Dalam kegiatan penyampaian keterangan kepada pers, sejumlah wartawan mempertanyakan mengapa para pihak yang diamankan tidak diperlihatkan secara langsung kepada awak media.
Pertanyaan lainnya muncul ketika kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diarahkan melalui mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan proses asesmen rehabilitasi.
Sejumlah awak media mempertanyakan transparansi proses tersebut, terutama karena perkara melibatkan tiga orang yang berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Sorotan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan bagaimana mekanisme restorative justice diterapkan, dasar asesmen rehabilitasi, serta bagaimana memastikan proses hukum berjalan berdasarkan standar yang sama bagi seluruh pihak tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.
Di sisi lain, kepolisian tetap menyatakan bahwa penanganan delapan orang tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Situbondo Jadi Perhatian Publik
Keterlibatan anggota DPRD Situbondo dalam perkara tersebut tentunya menjadi perhatian tersendiri di daerah asalnya.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Karena itu, setiap persoalan hukum yang menyangkut seorang anggota legislatif aktif secara otomatis memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih luas.
Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan tersebut tetap harus dibaca berdasarkan fakta dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Sampai pada tahap ini, kepolisian menyampaikan bahwa delapan orang telah diamankan, ditemukan sejumlah barang bukti, dilakukan pemeriksaan serta tes urine, dan perkara diarahkan pada mekanisme restorative justice berdasarkan pertimbangan yang disampaikan aparat.
Sementara itu, keberadaan C yang disebut sebagai pemasok narkotika masih menjadi pekerjaan lanjutan bagi penyidik.
Menunggu Kejelasan Proses Hukum
Kasus tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai tindak lanjut terhadap tiga anggota DPRD yang ikut diamankan, termasuk anggota DPRD Situbondo.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah proses asesmen akan menghasilkan rekomendasi rehabilitasi, bagaimana status hukum masing-masing pihak setelah proses tersebut, serta bagaimana kepolisian menindaklanjuti pihak yang disebut sebagai pemasok.
Di sisi lain, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan agar informasi mengenai perkara tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Yang jelas, penggerebekan pada Senin dini hari tersebut telah membuka fakta bahwa delapan orang diamankan dalam satu kamar hotel di Surabaya dan dari pemeriksaan kepolisian diketahui terdapat tiga orang yang berstatus sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana proses hukum tersebut berjalan hingga tuntas serta sejauh mana aparat dapat memastikan seluruh tahapan penanganannya berlangsung transparan, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)












