Publicviral.com Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Dalam sebuah pernyataan yang kembali mengemuka, penting untuk ditegaskan kepada publik bahwa tidak ada kewajiban bagi media online atau perusahaan pers mana pun di Indonesia untuk terdaftar di Dewan Pers. Penegasan ini bukan hanya datang dari praktisi pers, melainkan juga telah disampaikan secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS.
Pernyataan tersebut sejalan dengan landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, tidak satu pun pasal yang menyebutkan bahwa pendaftaran media ke Dewan Pers bersifat wajib. Bahkan, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Ninik Rahayu dalam sebuah forum resmi di Jakarta, setiap individu di Indonesia memiliki hak yang sah secara hukum untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” ujar Ketua Dewan Pers dalam penjelasan resminya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat eksistensi dan legalitas media-media independen yang selama ini aktif menyampaikan informasi, mengedukasi publik, serta menjalankan kontrol sosial. Dalam konteks keterbukaan informasi publik yang menjadi semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia, tidak semestinya ada upaya-upaya yang mendiskreditkan media hanya karena tidak terafiliasi secara administratif dengan Dewan Pers.
Sebagai tambahan argumen hukum yang tak terbantahkan, jaminan kebebasan pers juga melekat erat dengan jaminan konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.”
Dengan demikian, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun melalui media massa, merupakan hak fundamental yang tidak bisa dikurangi oleh peraturan atau penafsiran administratif semata.
Di tengah maraknya disinformasi dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, pernyataan ini menjadi pengingat penting agar semua pihak—termasuk institusi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum—menghormati prinsip-prinsip dasar demokrasi. Tidak tepat jika media yang tidak terdaftar di Dewan Pers secara serta-merta dianggap ilegal atau tidak kredibel. Kredibilitas sebuah media justru ditentukan oleh etika jurnalistik, integritas, dan konsistensinya dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik.
Penulis dari pernyataan ini, yang juga merupakan pemilik dari PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA, mengingatkan kembali bahwa prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan keterbukaan informasi publik adalah pondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap upaya untuk membatasi atau mendeligitimasi keberadaan media hanya karena persoalan administratif harus ditolak.
“Sudah saatnya kita semua kembali kepada semangat konstitusi dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Media adalah pilar keempat demokrasi. Jangan diruntuhkan hanya karena tidak masuk dalam daftar administratif Dewan Pers,” tegasnya.

Pernyataan ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh praktisi media, aktivis kebebasan berekspresi, hingga pengambil kebijakan bahwa kedaulatan informasi adalah milik rakyat, dan tidak boleh dibatasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai demokrasi.
(Redaksi | PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA)